Memang kurang ajar, seorang pelajar SMP di Tanjungpinang ini yakni Mt (14), ia nekad menyerang dan menganiaya seorang PRT, Yetty (47). karena dilarang bergaul dengan anak perempuanya Sl (14 th).
Penganiayaan yang dilakukan Mt terhadap Yetty, dengan cara menusukkan pisau dapur ke tubuh korban berulangkali, saat korban sedang tertidur di kamar rumahnya, di Jalan Sutan Mahmud Gang. Putut Tanjung Unggat, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.
Penyerangan yang membabi buta yang dilakukan pelaku, berakibat korban Yetty mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri dan sejumlah luka tusuk pada lengan bagian kiri.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Abdul Mubin S, mengatakan sebelum melakukan penyerangan, korban sempat memperingatkan anaknya Sl agar tidak berhubungan dengan pelaku. Atas larangan itu, selanjutnya Sl yang merupakan pacar pelaku menyampaikan hal itu pada pelaku Mt.
“Atas larangan orangtua pacarnya itu, pelaku menjadi dendam terhadap korban,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya pelaku mendatangai rumah korban, dan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu bagian dapur.
Begitu dapat memasuki dapur, pelaku mengambil pisau yang ada didapur, lalu masuk ke kamar korban yang saat itu tidak dikunci dan langsung melakukan penyerangan dengan cara menusukkan pisau dapur ke dada dan tangan korban.
Beruntung, korban cepat terbangun dan langsung melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku. Dan saat itu, pelaku-pun langsung melarikan diri melalui pintu dapur. Dan korban yang terkena sejumlah tusukan langsung berteriak dan meminta bantuan pada anak dan tetangganya. Korbanpun langsung dilarikan ke Rumah sakit.
“Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya beberapa jam setelah kejadian dan saat ini telah kami amankan,” ujar Kapolsek Bukit Bestari ini.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan saksi lainnya. Dan atas perbuatanya, pelaku Mt yang masih pelajar dan anak di bawah umur itu diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. (**)
Discussion about this post