Padang, TI – Apapun bentuk pekerjaan proyek negara, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/kota. Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (PIN-RI) Prov. Sumbar, mengingatkan agar pelaksana proyek (kontraktor, red) dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan aturan berlaku.
Anas Leo, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (PIN-RI) Prov. Sumbar kepada media ini, Kamis (01/09/16) mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembangunan berbagai proyek yang dianggarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) sudah ada aturan mainnya. Seperti pada awalnya telah dilakukan proses tender secara terbuka dan transparan, bahkan pengadaan asuransi tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, keterbukaan ke publik seringkali ditutup-tutupi.
‘’Seringkali pemasangan papan merek atau plang proyek tak dilakukan oleh kontraktor, anehnya instansi terkait tak memberikan teguran. Contohnya Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Saluran Drainase Paket 1 Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, selaku kontraktor pelaksana PT Astam Prima Karya, tidak memasang Plang Proyek. Hal itu bisa dianggap proyek siluman.
‘’Kalau tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman namanya,’’ pungkas Anas Leo.
Menurutnya, pemasangan plang proyek wajib dilakukan sebab sudah ada payung hukum yang mengaturnya. Pelaksanaan proyek harus memakai plang nama, secara transparan seorang kontraktor pelaksana diwajibkan memasang plang merek, hal tersebut sangat berguna agar masyarakat bisa mengetahui darimana proyek tersebut berasal.
Ditambahkannya hendaknya plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut. Melainkan, sebuah plang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga.
“Untuk itu, kami minta agar pihak Dinas PU maupun dinas-dinas lainnya bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut, kami dari LSM Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (PIN RI) Prov. Sumbar, akan terus melakukan pemantauan di lapangan, agar nantinya seluruh proyek pembangunan yang ada di Sumbar dapat berjalan bagus dan masyarakat bisa menikmati pembangunan,’’ sebutnya lagi.
Lebih lanjutnya dijelaskan, terlepas dari plang nama, kita bersama mesti memahami bahwa sepanjang pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat patut untuk kita dukung. Namun dalam kontek tersebut, masyarakat tidak dirugikan. Artinya, jika dalam proses pelaksanaannya ada lahan atau tanah warga terkena atau terpakai (pembangunan,red), maka pemerintah mesti mencarikan solusinya atau dengan menggantinya.
Terpisah, salah seorang pemuda Lubuk Buaya, Riki mengatakan, sebelumnya memang telah dipasang plang proyek, namun sebulan setelah itu, plang proyek pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi saluran drainase paket 1 lubuk buaya tersebut di bongkar kembali dan tidak tau lagi kemana rimbanya. (TIM).
Discussion about this post