Padang,TI – Kebanyakan warga Padang menilai kalau proyek pembangunan jalan jalur Dua Bypass Padang menuju BIM (Bandara Internasional Minangkabau) terlihat asal jadi, tudingan semacam ini memang sesuai dengan keadaan dilapangan. Pasalnya, pelaksanaannya dikerjakan tanpa sistem se-alur, akan tetapi dikerjakan dengan cara tumpuk sana tumpuk sini. Hal itu dikarenakan proyek pembangunan tersebut, dikeroyok banyak kontraktor.
Sangat disayangkan, kalau pembangunan jalan jalur Dua Bypass Padang terlihat asal jadi. Padahal dana yang dianggarkan cukuplah besar yakni Rp. 385 miliar dari pinjaman EDCF tahun 2014 dengan panjang jalan sekitar 27. Km.
Masyarakat luas sudah pasti mendambakan jalan bypass jalur dua dari Teluk Bayur Padang ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman bisa diselesaikan sesuai target atau tepat waktu.
Bypass jalur dua dibangun dengan lebar total 40 meter. Badan jalan dibuat 2 x 7 meter, ditambah median jalan 2,5 meter dan bahu jalan kiri dan kanan masing-masing 2 meter. Total panjang jalan keseluruhannya 27 km.
Beragam pendapat di-utarakan banyak warga Kota Padang. Misalnya, mega proyek tersebut terlihat tidak sempurna atau disebut ”bocel bocel” dan tidak tepat waktu alias molor. Hal itu terjadi akibat dikerjakan banyak kontraktor, sehingga teknis pembangunannya berbeda-beda, lain kontraktor lain pula teknis pekerjaannya.
Contoh lain, jalan jalur dua yang baru dilakukan peng-aspalannya, sudah terlihat banyak yang berlubang- lubang, bergelombang dan sebagainya.
Dulunya Pemerintah sangat PD dan berambisi dengan asal nyocot tak karuan menyebutkan, “Pengerjaan jalan jalur Dua By Pass Kota padang, dilakukan secara intens. Segala proses yang berkaitan dalam pengerjaan jalur dua tersebut, terus diupayakan penyelesaian pekerjaannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Akibat asal nyocot (gomong) diluar perhitungan itu, seakan Pemerintah memastikan proyek jalan jalur Dua Bypass, siap tepat waktu. Lucunya ternyata semua itu merupakan pepesan kosong harapan tinggal harapan, cita-cita hanya hayalan dalam dunia impian yang indah- indah saja.
Apalagi dalam masalah mediasi, konsolidasi dan proses lainnya yang harus dilewati. Seperti pembayaran gantirugi tanah masyarakat yang lahan tanahnya terkena pembebasan jalan jalur Dua Bypass tersebut, sampai saat ini masih terkatung- katung. Banyak yang belum dibayarkan ganti ruginya, walaupun sudah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan negeri (PN)Padang dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar.
Meskipun nilai ganti rugi sudah ditetapkan secara hukum. Namun ganti rugi tanah warga yang merasa belum dibayarkan menjadi salah satu penghambat utama lancarnya pembangunan itu. Pertanyaannya, siapa yang patut disalahkan.
Hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Padang dan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar, dimana Pemko Padang membayar sesuai besaran yang telah ditetapkan Pengadilan kepada masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan.
Pemko Padang sendiri pernah menyatakan bahwa dana untuk ganti rugi kepada masyarakat yang lahan tanahnya kena pembebasan untuk pelebaran jalan sudah ada,”tinggal bayar setelah ada keputusan Pengadilan, karena menyangkut keuangan Negara, tapi setelah adanya keputusan hasil sidang di pengadilan”. Kenyataannya sampai sekarang Pemerintah di-anggap masih berkelit.
Kemudian itu, mengingat informasi dari Balai jalan Nasional, bahwa pengerjaan fisik jalur II By Pass harus selesai sebelum Agustus 2016, namun tidak sesuai harapan.
Selain itu, masih banyak ragam pendapat masyarakat Kota Padang lainnya seputar mega proyek pembangunan jalur dua bypass ini. Meskipun begitu, sebelumnya Anggota DPRD pernah menyoroti kondisi pembangunannya, karena melihat kondisi dan situasi. Sedangkan proses ganti rugi tanah masyarakat dibeberapa titik yang belum diselesaikan, masih menuai banyak masalah. (Zainal.A.HS)
Discussion about this post