By : Yohandri Akmal
Di era perkembangan informasi publik saat ini, sering dirasakan dalam pelaksanaannya kerap ditemukan kurangnya kesadaran Pejabat Publik dan Pelayan Publik untuk memberikan informasi public kepada pemohon informasi. Permintaan tersebut, terutama menyangkut pada pengunaan anggaran APBN atau APBD walau kita tahu untuk kepentingan publik, seringkali terlihat bahwa pelayan publik acap kali bertingkah menutup-nutupi informasi tersebut dengan berbagai alasan terkadang tidak masuk akal.
Sulitnya dalam memperoleh informasi kepada pelayan publik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara memang sudah menjadi kebiasaan bagi banyak pelayan publik. Akibatnya masyarakat sering merasa dirugikan.
Perlu dipahami bersama, jika hal ini terus dibiarkan untuk maka akan memungkinkan peluang untuk melakukan suatu penyelewengan atau penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh pejabat publik akan semakin terbuka lebar.
Untuk dapat diketahui bersama, sesuai isi yang terkandung dalam Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Pasal 1 ayat (3) dibunyikan bahwa “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.
Pada pasal 3 Undang-undang ini bertujuan untuk “ menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik” Pasal 4 ayat (1) “setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU” dan sesuai Pasal 7 ayat 1 “badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik”.
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, c. informasi mengenai laporan keuangan, d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan. ayat (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. ayat (4) Kewajiban menyebar luaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Untuk tidak menjadi keraguan dalam memberikan informasi publik kepada pemohon informasi publik bagi para pejabat publik serta pelayan publik maka perlu untuk dipahami bersama bahwa pada Pasal 11 ayat (1) “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi : a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, b. hasil keputusan Badan Publik dan pert imbangannya, c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik” dan pada Pasal 22 ayat (1) setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik terkait, baik secara tertulis atau tidak tertulis.
Terkait tentang permintaan informasi publik yang sifatnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, baik permintaan informasi terkait anggaran publik, proyek dan seterusnya dan seterusnya. jika ada pejabat publik atau pelayan publik yang tidak bersedia memberikan informasi tersebut maka pemohon dapat melaporkan yang bersangkutan melalui Komisi Informasi.
Sesuai Pasal 35 ayat (1) “ Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut : a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, b. t idak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- d. permintaan informasi ditanggapi t idak sebagaimana yang diminta, e. tidak dipenuhinya permintaan informasi, f. pengenaan biaya yang t idak wajar, g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 ini. Dengan tidak keluar dari ketentuan yang ada didalam UU ini.
Diharapkan setiap aturan atau isi yang terkandung dalam UU RI No 14 tahun 2008 ini, dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi setiap pejabat publik dan pelayan publik dalam memahami dan memfasilitasi permintaan informasi publik, sekalipun informasi yang di inginkan berkaitan dengan pengelolaan atau penggunaan anggaran publik, proyek, program kerja, serta kegiatan lainnya yang bersifat untuk kepentingan publik, maka pelayan publik wajib membuka setiap informasi yang dimaksud secara baik dan transparan.
Discussion about this post