Jakarta, TI– Bawaslu DKI Jakarta diminta Partai Gerindra untuk menindaklanjuti tindakan pelecehan agama yang dilakukan oleh calon petahana Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama.
Seperti ramai dibicarakan di media sosial, Ahok mendapat kecaman publik lantaran memelintir ayat suci Al-Quran dalam video youtube berjudul ‘Ahok: Anda Dibohongi Al-Quran Surat Al-Maidah 51’. Saat ini video tersebut tengah menjadi viral di media sosial, baik Facebook, Twitter dan yang lain.
Dalam video yang diunggah pada Rabu (5/10/2016) tersebut, Ahok terlihat mengatakan
“Bapak Ibu ndak Bisa memilih Saya. dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem itu. Itu hak bapak ibu. Ya, jika Bapak Ibu perasaan tidak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, ya enggak apa-apa? Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu tak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa memilih Ahok,” kata Ahok di hadapan warga di Kepulauan Seribu.
Menurut Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Ahmad Sulhy pernyataan Ahok kali ini sangat fatal dan telah menyakiti jutaan umat Islam, tidak hanya di Ibu Kota, tetapi seluruh Indonesia. Sulhy juga mengingatkan, pernyataan bernada melecehkan itu juga melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Sulhy, atas ulah Ahok itu, maka dia bisa terancam hukuman pidana. Hal tersebut diatur dalam pasal 156 a tentang penghinaan agama dan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Di samping itu juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 27, 28 dan 29.
“Ini (pernyataan Ahok) jelas telah melanggar konstitusi. Untuk itu, Bawaslu harus segera bertindak tegas dengan melakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Ingat, fungsi dan tugas Bawaslu bukan hanya mengawasi kampanye, tetapi seluruh tahapan Pilkada,” pungkas Sulhy.
Jika Bawaslu serius, kata Sulhy, bukan tidak mungkin mantan bupati Belitung Timur itu bisa digagalkan pencalonannya sebagai kandidat Gubernur DKI karena tersandung kasus penistaaan agama. dan Sulhy juga meminta agar aparat kepolisian bersikap profesional atas kasus ini.
“Saya dengar kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim. Nah, polisi jangan tebang pilih dong, siapa pun di mata hukum sama,” tegas Sulhy.
“Hati-hati, ini umat Islam bisa marah lho. Bagi umat Islam Al-Quran itu kitab suci yang kedudukannya di atas segala konstitusi mana pun,” tegas Sulhy lagi.
“Jangan lupa, Ahok ini masih gubernur aktif. Dia jelas telah melakukan perbuatan inkonstitusional,” ujarnya. (Sumb: Teropongsenayan).
Discussion about this post