Jakarta – Kemungkinan dari hasil pengembangan kasus Nikita Mirzani, disebutkan ia telah bebas dari kasus prostitusi online yang sempat menghebohkan dengan Puty Revita ketika digrebek di sebuah hotel beberapa hari lalu. Plisi telah menetapkan mucikari O dan F menjadi tersangka trafficking serta Nikita hanya sebagai korbannya saja.
Sehingga langsung mendapatkan bantahan keras dari para praktisi hukum di tanah air, bahwa keputusan pihak kepolisian ini di anggap kurang tepat. Pasalnya, mereka merasa Nikita tidak pantas jika dinyatakan sebagai korban, karena pada dasarnya ia memang mau sendiri untuk melakukan pekerjaan prostitusi online tersebut.
“Nah kalau ini kan lain, si calonya itu kan terima upahnya justru dari pihak pelakunya yaitu Nikita Mirzani,” ujar Mudzakir selaku Pakar Hukum Pidana. “Ini logikanya kan nggak nyambung, itu berarti hanya sebagai penghubung saja dia. Dia cari mangsa, dapat uang fee. Istilahnya kalau ada proyek, dia yang nyariin proyek dan dapat uang fee lah.” Papar Mudzakir.
Karena itu, Mudzakir juga merasa bingung dengan plisi yang tak bisa membedakan antara pekerja tuna susila dengan sukarela dan dengan yang tidak. “Sementara ini tidak, plisi harus bisa membedakan itu dan jangan sampai mencampur adukan antara perempuan yang benar-benar menjadi korban,” jelasnya.
“Kalau ini perempuan sebagai pelaku, karena istilah bahasanya dia adalah melacurkan diri atau melakukan prostitusi sendiri dengan fasilitas calo,” tambah Mudzakir. Reza Indragiri Amriel yang merupakan seorang Kriminolog sekaligus Pakar Psikologi Forensik juga mengungkapkan hal senada.
“Apakah Nikita Mirzani memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi?” tanya Reza tegas. “Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur. Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia jelaslah bukan korban. Melainkan sebagai pelaku, (**)
Discussion about this post