Sijunjung, TI – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa rapat tahun 2018 kita telah membahas 17 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dari 17 itu, delapan telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dua masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat¸ empat sudah difasilitasi dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi tetapi belum kita sepakati.
Sedangkan tiga Ranperda masih dalam pembahasan di tingkat panitia khusus dan akan dilanjutkan pembahasanya pada rapat tahun 2019,” kata Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses DPRD tahap II dan III 2018 serta rapat paripurna istimewa penutupan masa rapat 2018 dan pembukaan masa rapat 2019, Senin (7/1) sore, pada gedung DPRD, di Kandang Barau.
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD, Yusni Darti, dihadiri Wakil Bupati H. Arrival Boy, Forkopimda, pejabat teras Pemkab, kepala OPD, segenap anggota dewan dan camat se-Kabupaten Sijunjung.
Delapan Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda, perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2017. Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar.
Kemudian perusahaan umum daerah air minum Tirta Sanjung Buana. Pencabutan Perda Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 5 tahun 1998 tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri. Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2018 serta Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
Dua Ranperda yang masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat¸ perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Empat yang sudah difasilitasi dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi tetapi belum disepakati, Ranperda mars Sijunjung, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan barang milik daerah serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah.
Sedangkan tiga Ranperda yang masih dalam pembahasan di tingkat panitia khusus dan akan dilanjutkan pembahasanya pada rapat tahun 2019, perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sijunjung tahun 2011-2031, perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang badan usaha milik daerah serta perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung, jelas Bupati Yuswir Arifin. (Danus)
Sumber: sijunjung.go.id
Discussion about this post