Sijunjung, TI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sijunjung tahun 2019 direncanakan Rp74.712.920.916. Nilai ini naik Rp1.969.275.963 dibanding PAD pada perubahan APBD tahun 2018 yang Rp72.743.644.953.
PAD Rp74.712.920.916 itu, terdiri terdiri pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan lain-lain PAD yang sah, kata Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo ketika menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019, dalam rapat paripurna DPRD, di gedung dewan, Selasa (30/10).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, dihadiri Wakil Bupati H. Arrival Boy, Forkopimda, Sekdakab Zefnihan, AP, M. Si, wakil ketua DPRD, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.
Pajak daerah direncanakan Rp13.480.853.408, retribusi 4.274.885.000, penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp12.167.500.000 dan penerimaan lain-lain PAD yang sah Rp44.789.682.508, ulas bupati.
Pada tahun 2019, penerimaan dana perimbangan direncanakan Rp563.119.816.000. Terdiri dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana insentif daerah.
Bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, direncanakan Rp14.546.709.000, DAU Rp548.573.107.000, DAK dan dana insentif daerah belum dapat dianggarkan sampai dengan adanya ketetapan dari pemerintah.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan Rp97.197.718.000. Dibandingkan dengan perubahan APBD 2018 yang Rp171.859.888.500, lain-lain pendapatan daerah yang sah ini mengalami penurunan Rp74.662.170.500 (43,44 persen), kata bupati.
Discussion about this post