Minang News – Sungguh malang gadis kecil yang masih berusia 8 tahun ini. Pasalnya, ia harus menanggung penderitaan dengan melawan rasa sakit yang begitu menyiksa dirinya. bahkan setelah menjalani pemeriksaan medis oleh dokter ahli, ternyata penyakit yang di deritanya merupakan suatu penyakit yang cukup langka.
Diketahui, penyakit yang dialami gadis kecil yang bernama Niuniu Liang(8 tahun) ini pada bagian dalam perutnya terdapat sesuatu hal yang mengerikan yakni sebuah gumpalan besar mengerikan seperti sudah membatu.
Kedua orangtuanya menjadi kaget setelah melihat sesuatu yang menutupi saluran dalam perut putrinya itu, adalah semacam gumpalan besar terdapat dalam perutnya yang harus segera di angkat dengan dioperasi.
Kondisi Nuinui terlihat sangat lemah, layaknya seperti anak kekurangan gizi. Tidak bisa menelan makanan akibat terhalang sebuah gumpalan besar yang berada di dalam perutnya. Akhirnya Nuinui dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis secara khusus.
Menurut dokter yang menanganinya, gumpalan yang ada di dalam perut Nuinui itu, ternyata adalah gumpalan rambut seberat 4,5 pon. Sehingga mengakibatkan Nuinui selalu merasakan sakit saat ketika makan.
Menurut pengakuan yang disampaikan Nuinui, berawal ketika Nuinui merasa cemas saat kedua orangtuanya akan mengirimnya tinggal bersama dengan kakek dan neneknya. karena merasa stres, ia mengunyah rambutnya sendiri dan memakannya. Tindakan ini dilakukan karena ia tidak menginginkan berpisah dengan kedua orangtuanya.
Berdasarkan penelitian secara medis, seseorang yang suka makan gumpalan rambut biasanya menderita Sindrom Rapunzel. Sehingga jiwa seseorang itu kerap memakan rambutnya sendiri, apalagi ketika mengalami tekanan mental atau stress.
Kasus seperti ini dikabarkan bukanlah yang pertama kali terjadi, dikalangan anak remaja juga sering mengalami kasus yang sama, khususnya di wilayah India. Untuk para pembaca setia Minang News, sebaiknya dapat mengantisipasi jiwa dan mental anak ataupun saudara, jika mengalami hal sama. (**)
Discussion about this post