Jakarta, targetindo.com – Sidang ke-18 kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya ditunda. Seperti yang sudah banyak diprediksi oleh beberapa pengamat, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ahok ini kemungkinan ditunda pada saat persidangan sudah dimulai. Prediksi terjawab dan sidang pun ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan alasan kalau mereka belum siap mengetik berkas tuntutan yang akan dibacakan hari ini. Alasan jaksa ini disindir oleh hakim yang mempertanyakan pengetikan kok bisa lama kalau melihat banyaknya tim jaksa di dalam persidangan. Jaksa pun beralasan kalau pengetikan lama karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dengan lebih matang.
“Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini,” ujar ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).
Menariknya, dalam persidangan ini, jaksa meminta tambahan waktu pengunduran 2 minggu atau setelah pilkada dengan berdasar kepada surat permohonan penundaan sidang dari Kapolda Metro Jaya. Alasan penambahan penundaan waktu inilah yang membuat hakim marah dan membentak jaksa.
“Saudara siap nggak tanggal 17? Kalau nggak siap kita cari hari lain,” tegur hakim Dwiarso ke penuntut umum.
Hakim yang bertanya apakah berkas tuntutan bisa siap hari senin atau tidak memang wajar terlihat kesal. Surat permohonan dari Polda tersebut sebenarnya bukan hanya diterima oleh pihak Kejaksaan tetapi juga oleh para hakim. Tetapi karena sudah kesepakatan bersama dan terekam dalam persidangan, hakim tidak mengindahkan permohonan tersebut. Parahnya, surat tersebut malah kembali dijadikan alasan oleh jaksa.
Pengamat Hukum, Jamin Ginting, dalam tayangan breaking news Metro Tv, sudah menyatakan sebelumnya bahwa surat tersebut tidak bisa dijadikan alasan penundaan persidangan. Yang diperbolehkan adalah alasan ketidaksiapan jaksa dalam penyususnan berkas atau ketidaksiapan pledoi. Alasan dari luar persidangan akan memberikan pesan tidak baik kalau persidangan ada intervensi dari luar.
Jaksa memang terlihat mencla mencle terkait alasan penundaan persidangan kali ini. Kalau memang tidak siap penyusunan berkas tuntutan ya sudah itu saja yang disampaikan. Menyampaikan alasan lain malah memperlihatkan bahwa jaksa tertekan oleh kondisi di luar persidangan. Apakah tekanan massa memang menjadi alasan utama jaksa meloloskan persidangan ini untuk digelar, ini bisa jadi salah satu indikasinya.
Hakim ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto memang terlihat independen dan berintegritas dalam persidangan kali ini. Dwiarso tidak mau integritas persidangan jatuh dan direndahkan karena adanya penundaan dari intervensi kondisi luar. Menjaga marwah dan sakralnya persidangan berhasil dilakukan oleh Dwiarso. Selain itu, Dwiarso juga beralasan penundaan akan berdampak kepada persidangan lain.
Dwiarso tidak mau kalau penundaan yang dilakukan dalam kasus ini akan membuat persidangan lain tertunda, sehingga akan membuat orang menangkap bahwa hakim menganakemaskan kasus ini. Padahal, dalam hukum semua orang berkedudukan sama.
Melihat ketegasan dan integritas serta independensi Dwiarso, saya yakin bahwa kasus ini akan diputus dengan adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan massa dan kondisi apapun di luar persidangan. Berbeda dengan jaksa yang terlihat sekali ketakutan dan terindikasi terintervensi tekanan massa.
Semoga saja ketegasan dan integritas hakim ini adalah jalan bagi bebasnya Ahok dari segala tuduhan dan dakwaan ngawur dan tidak berdasar dari jaksa.
Discussion about this post