Jakarta, targetindo.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku heran dengan langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta fatwa lembaganya terkait dengan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur DKI setelah massa kampanye berakhir, meski berstatus terdakwa.
Hatta, yang baru kembali terpilih sebagai ketua MA untuk periode 2017-2022 itu menyebut, seharusnya lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu bisa meredam sendiri gejolak atas aktifnya Ahok kembali menjadi orang nomor satu di Ibu Kota.
“Kalau untuk meredam ya bisa dari instansi yang bersangkutan menentukan sikap. Ya semestinya kementerian (Kemendagri) sendiri yang menentukan sikap. Sebab fatwa ya mau diikuti silahkan, kalau tidak diikuti silahkan,” kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Tjahajo Kumolo diketahui sudah berkirim surat untuk meminta fatwa MA pagi hari tadi. Permintaan fatwa ke MA tersebut dilakukan setelah banyak muncul penolakan atas status Ahok tersebut. Terlebih banyak tafsir soal Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hatta Ali mengungkapkan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh pihaknya tidak bersifat mengikat. Karena itu, menurut Hatta, fatwa tidak akan menyelesaikan permasalahan hukum mengenai status Ahok, yang kini menimbulkan rencana hak angket di DPR.
“Fatwa ketentuan tidak mengikat dan tidak harus mengikuti. Jadi toh tidak menyelesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo beralasan, pihaknya meminta fatwa MA terkait status Ahok yang kini menjadi polemik lantaran dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semata-mata agar Presiden Joko Widodo tak disalahkan.
“Saya enggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan masalah aturan, makanya saya minta fatwa MA ini. Karena saya enggak mau bapak presiden disalahkan,” ujarnya usai menyerahkan permohonan permintaan fatwa MA.
Politikus PDIP tersebut mengaku tak hanya meminta pendapat hukum mengenai Pasal 83 ayat (1) yang belakangan ramai diperbincangkan, akan tetapi ia meminta pendapat hukum kepada MA mengenai keseluruhan Undang-Undang Pemda.
“Bukan pasal. Pokoknya UU Pemda ada 2 pasal itu yang selama ini kami gunakan untuk ambil keputusan,” sebutnya.
Discussion about this post