Jakarta, TI – Dian Patria, Koordinator Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK mengatakan, saat ini masih banyak daerah yang belum melaporkan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dikatatakannya ada beberapa alasan para kepala daerah belum menyerahkan dokumen tersebut ke tingkat pusat.
“Ini ada beberapa poin, ada yang sudah menyerahkan tapi gubernurnya belum berani mengambil sikap, ada yang sudah menyerahkan tapi mengambil sikap, namun di PTUN seperti Kalimantan Barat, dan Pemorov Kalbar kalah,” pungkas Dian.
Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, P3D tersebut harus diserahkan pada bulan Oktober ini. KPK pun turut mendorong penyerahan P3D tersebut.
“Kita harus dorong Kemendagri sebegai pembina di daerah. Kita juga harus dorong kementerian lain seperti kementerian LHK, pajak, dorong dari banyak pihak,” ucapnya. KPK menyebut bahwa masih banyak bupati yang belum menyerahkan P3D itu ke gubernur sehingga prosesnya tak berlanjut ke tingkat pusat. Apa alasannya?, jelasnya, usai diskusi di gedung KPK, Selasa (30/8/2016).
“Mereka tak punya alasan. Mereka masih bisa berpegang pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan bahwa kewenangan itu ada di Bupati. Oleh karena itu, UU ini keduanya dibenturkan, UU nomor 23 dan UU nomor 4 tahun 2009,” kata Dian.
“Mestinya para kepala daerah dapat bekerja sama. Kita sudah punya kasus (Nur Alam), bukan tidak mungkin nanti kasus ini akan terjadi di provinsi lain,” sambungnya.
seterusnya, beberapa daerah yang disebut itu, Dian belum menyerahkan P3D ke pemerintah pusat seperti Sumatera Barat dan Jawa Timur. KPK pun terus memberikan dorongan, seperti Kemendagri, agar laporan itu diserahkan ke pemerintah pusat. (**)
Discussion about this post