Padang Pariaman, targetindo.com –Meneruskan pemberitaan sebelumnya (edisi 02) tentang pengrusakan dan penebangan dengan semena-mena terhadap tanah garapan Zamzaini, yang dilakukan oleh orang tak bermoral suruhan Muchlisyah, yakni Akir Wo Cs. Tampaknya semakin menarik untuk kita kupas. Kenapa tidak, perbuatan kategori tidak manusiawi yang dilakukan pelaku terhadap orang tua malang ini, di-anggap melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), apalagi korban yang dirugikannya tergolong masyarakat awam yang sudah tua renta.
Pada pertemuan yang kesekian kalinya dengan media ini, Minggu (02/03/17) Zamzaini kembali menjelaskan, dalam waktu dekat ini dirinya akan mengajukan surat pengampalan (penangguhan) terhadap sertifikat yang terbit atas nama Muchlisyah tahun 1999 dengan Nomor 2316 di atas tanah garapannya tersebut, yang rencananya oleh Muchlisyah akan dibaliknamakan kepada orang lain di BPN Padang Pariaman.
Andaikata laporan pengrusakan atas ladang peparakan saya tersebut ditolak kembali oleh kepolisian setempat, setelah saya mengajukan surat Permohonan Pengampalan di BPN Padang Pariaman. Maka saya terpaksa melaporkannya ke Mabes Polri secara tertulis melalui bantuan LSM dan Media, sebut Zamzaini.
Dikisahkan Zamzaini, sebanyak 50 batang pohon sawit yang telah berumur 12 hingga 15 tahun, dipanennya setiap 20 hari sekali. Sedangkan 50 batang pohon pinang, dipetik setiap harinya, belum lagi puluhan batang pohon lainnya yang juga sudah siap panen.
“Namun sekarang ini, hanyalah tinggal kenangan menyedihkan nan membuat hati saya terus berhiba akibat ulah perbuatan mereka yang dengan teganya menebang dan menghancurkannya. Padahal tanam-tanaman itu adalah penopang hidup ekonomi bagi keluarga saya, tutur Zamzaini bersedih duka.
Ditempat terpisah, Gahazali Harun, Komandan Komando Khusus MPI (Masyarakat Pancasila Indonesia) Provinsi Sumbar mengatakan, perbuatan pengrusakan terhadap perkebunan milik Zamzaini tersebut merupakan melanggar HAM berat.
“Perlu kita sadari bersama, bahwa setiap manusia, memiliki hak asasi yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi. Akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Karena itu, sudah selayaknya untuk tidak ada seorang pun yang boleh melanggar hak asasi manusia orang lain” Pungkas Ghazali.
Rendahnya kesadaran HAM dan penindakannya sekarang ini, mengakibatkan seorang pelanggar HAM menjadi terus berbuat semena-mena kepada orang lain. Sehingga membuat dirinya selalu tidak mau tahu, bahwa orang lain mempunyai hak asasi manusia yang harus dijaga dan dihormati. Apalagi jika korbannya itu adalah seorang masyarakat awam, maka sudah seharusnya mendapatkan perlindungan HAM dan perhatian hukum secara adil, pungkasnya lagi.
Dalam menyikapi pelanggaran HAM terhadap Zamzaini ini, lanjut Ghazali, sudah sepatutnya aparat penegak hukum menindak tegas pelakunya. Apabila melalaikannya, tentunya akan mengakibatkan timbulnya banyak pelanggaran HAM kedepannya di negeri ini, khususnya di kenagarian Ketaping, Kec. Batang Anai, Padang Pariaman.
Perlu kita sadari, kasus pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan secara tuntas tentu menjadi pemicu aksi pelanggaran HAM lain yang lebih merugikan. “Pelaku pelanggar HAM, (Akir Wo Cs) tidak akan merasa jera untuk melakukan hal serupa jika tidak diberi hukuman setimpal sesuai perbuatan yang dilakukannya” sebut Ghazali.
“Perbuatan pelaku terhadap orangtua yang tak berdaya ini, “Memiriskan dan tergolong tidak manusiawi”, sebut Ghazali lagi sembari menepuk bahu Zamzaini.
Seharusnya pihak berwajib, menerima laporan korban (Zamzaini) atas pelanggaran HAM terhadap dirinya itu, bukan menolak penggaduannya. Apalagi ada unsur dugaan tindakan Pidana yakni Pengrusakan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Menyoal surat-surat asli kepemilikan atas tanah garapan Zamzaini yang dimintai Polisi tersebut. Mestinya pihak berwajib mengenyampingkannya terlebih dahulu, dan bisa memilah antara perbuatan Pidana dengan Perdata. Sebut Imam Sodikin, Anggota Den-Intel Laksusda Sumbar Riau Era Orde Baru yang sekarang ini menjabat Ketua DPD LP Tipikor RI Prov. Sumbar, memotong komentar Ghazali.
Disampaikan Imam Sodikin, menyoal pengrusakan yang dilakukan oleh orang suruhan Muchlisyah tersebut, merupakan kasus tindak “Pidana Kejahatan”. Dan sebaliknya, terkait sertifikat yang terbit tanpa sepengetahuan Zamzaini selaku korban adalah kasus Perdata.
Untuk itu, Polisi mesti bisa memilahnya karena permasalahan yang di alami Zamzaini, jelas sangat merugikan dirinya dan juga tergolong pelanggaran HAM. Demi Hukum, Ke-adilan harus ditegakkan dinegeri ini dan jangan ada tebang pilih, meskipun mereka masyarakat kecil, tidak boleh dikesampingkan justru lebih di utamakan.
Selanjutnya, terang Imam Sodikin, menyoal………… bersambung (TIM)
Discussion about this post