Padangsidimpuan – Dalam operasinya, Petugas Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan meringkus dua pelajar SMA pemakai sabu-sabu, di jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Sidimpuan Utara, Rabu (27/4). Dari hasil pengembangannya, petugas juga meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedarnya.
Disebutkan sumber, kedua pelajar berinisial WRT (17) dan WS (19) itu diringkus saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut bertepatan di belakang rumah WS. Selain peralatan pakai bongnya, petugas mendapati barang bukti berupa 0,18 sabu-sabu yang belum dipakai mereka. Kepada petugas, WRT mengaku sudah 6 bulan mengkonsumsi narkoba. Awalnya ia hanya ikut-ikutan saja.
Sedangkan dari tangan pengedar berinisial GH (40-an), berhasil diamankan 4,76 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik bening kecil.
“Mereka berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kawasan itu sering menjadi tempat nongkrongnya beberapa remaja dan pelajar,” kata Kasat Narkoba AKP K Nababan kepada wartawan, Kamis (29/04).
Dikatakan Kasat, kedua anak itu rencananya akan direhabilitasi, karena tergolong kategori pecandu dan berstatus masih pelajar. Mereka dikenakan Pasal 127 Junto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Sedangkan tersangka GH dijebloskan ke sel dan diganjar dengan Pasal 112 Junto Pasal 114 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Catatan Redaksi: Setiap pengguna shabu, dipastikan masa depannya suram dan berantakan. Berhenti dan bertobat adalah solusi yang paling aman sebelum shabu membunuhmu. Bodoh dan hina! layak di alamatkan kepada para penggunanya.
Discussion about this post