“Siapapun orangnya pasti inginkan pekerjaan yang layak. Bila ada lowongan pekerjaan, tentu tidak sedikit yang meginginkannya, apalagi ada seseorang yang meyakinkan bisa membantu. Meskipun dengan syarat harus mengeluarkan sejumlah uang pelican. Biasanya, tidaklah jadi soal bagi yang membutuhkan, asalkan pekerjaan yang di diharapkan di dapatinya. Begitulah kondisi negeri kita saat ini, akibat terbatasnya lapangan pekerjaan”.
Padang, targetindo.com – Seperti yang dialami oleh seorang Mahasiswi salah satu Universitas di Kota Padang ini, uangnya ludes namun mimpi jadi guru sisipan tak jua didapati. Wanita malang ini bernama Mayang Sari, tinggal di RT. 04/RW. 02, Kepala Koto Pauh V, Kota Padang.
Kepada media ini, Sabtu (31/03/17) melalui Pamanya, Sofyan mengatakan, Mayang Sari merasa ditipu oleh seorang Pegawai Negeri Sipil UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, bernama Ratna, M.Pd.
Peristiwa bermula pada bulan September 2016 sekitar jam 19.00 Wib, tepatnya didekat ATM Sendik BRI Kecamatan Pauh, Kota Padang. Mayang Sari bertemu dengan Ratna, M.Pd yang mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di UPTD Dinas Pendidikan Lubuk Kilangan Padang. Dalam pertemuan itu, Mayang Sari ditawarkan bisa diterima bekerja sebagai PNS Guru sisipan, tapi dengan syarat harus membayar uang administrasi sebesar Rp.30 Juta.
Merasa yakin pekerjaan atas tawaran Ratna tersebut, Mayang Sari pun memenuhi yang diminta Ratna. Dengan bersusah payah dirinya berusaha memberikan uang tersebut dengan cara mencicil. Dimana pembayaran pertama dilakukan di bulan yang sama sebesar Rp.15 Juta, dan pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 13 September sebesar Rp.7 Juta, sedangkan sisanya dilunasi setelah diterima sebagai PNS Guru sisipan, terang Sofyan.
Sebelum menerima pembayaran, Ratna membuat surat pernyataan kepada Mayang Sari pada tanggal 1 September 2016, tepatnya ketika menerima pembayaran uang pertama yang isinya bertuliskan “Dengan ini menyatakan dan bermohon untuk memasukkan Bahan atau persyaratan sebagai calon Pegawai Negeri (sisipan) dengan financial Rp. 30.000.000,- dan dibayar awal masukan bahan Rp.15.000.000,- Seandainya kesepakatan tidak sesuai dengan batas waktu menunggu sisipan calon Pegawai Negeri Sipil, uang kembali utuh sesuai yang diberikan awal tersebut”
Namun setelah 6 bulan menunggu, apa yang dijanjikan Ratna tersebut semuanya hanyalah bohong belaka. Apalagi saat Mayang baru menyadari, bahwa apa yang dilakukan Ratna itu adalah tidak benar. Akhirnya Mayang meminta agar uang yang sudah diterima Ratna dikembalikan lagi. Anehnya, Ratna malah ingkar dengan berbagai macam alasan yang dijanjikan untuk meyakinkan Mayang. Tapi semua janji, tinggal janji sedangkan niatnya untuk mengembalikan uang Mayang tidak pernah ditepatinya. Terang Sofyan lagi.
Merasa dirinya ditipu, akhirnya Mayang melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian dengan surat tanda laporan Polisi Nomor: STP.LP/100/K/III/2017/Sektor Pauh, tertanggal Pasar Baru, 20 Maret 2017.
Adapun yang dilaporkannya adalah peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 7 September 2016.
Sebelum dilaporkan ke Polisi, Ratna telah pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemko Padang dengan surat panggilan Nomor: 700.130/P/XI/Insp- 2016 tertanggal 22 November 2016. Dan hasil pemeriksaan, Ratna turun pangkat dan jabatan berikut pengurangan terhadap gajinya.
Ditempat terpisah, Minggu (01/03), Ratna saat coba dikonfirmasi…….. bersambung (TIM)
Discussion about this post