Medan, TI – Seorang pria baroh baya diringkus polisi dikediamannya di Desa Pekubuan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pria ini berinisial JD (32), ia tertangkap menyimpan ganja sebanyak 12 bal dalam lemari pakaiannya.
AKP Hendrik Aritonang, Kasubag Humas Polres Langkat, mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak Polsek Tanjung Pura mendapat informasi dari warga yang menyebutkan JD diduga terlibat peredaran narkoba.
Begitu polisi mendapat informasi, selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan langsung menuju sasaran yang dimaksud. Setibanya di lokasi (TKP) personel segera melakukan pemeriksaan disertai pengeledahan rumah pelaku dengan ikut disaksikan aparat desa setempat.
Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 12 bal dalam ukuran besar dan kecil. “Pelaku menyimpan ganja tersebut didalam lemari pakaian.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Tanjung Pura guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Hendrik, Sabtu (19/11).
Discussion about this post