Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan yang diadukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, Jumat (11/12). Laporan tersebut akan ditujukan kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said namun nyatanya laporan ditolak begitu saja. Hal sedemikian membuat Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon angkat bicara.
Menurutnya, laporan tersebut belum masuk dalam isi materi laporan sehingga Polda Metro Jaya harus melihat naskah yang dilaporkan secara mendetail dulu.
“Kan belum masuk pada materi kan. Dilihat dong nanti apa yang dilaporkan. Saya kira polisi enggak boleh kaya gitu,” ujar Fadli kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12).
Dikatakanya, pihak kepolisian harus netral dalam menerima semua laporan dari masyarakat. Tanpa memandang kasus yang dilaporkan. “Polisi tidak bisa memilih gitu,” ujarnya.
Disisi lain, pihak SPKT menolak laporan yang diajukan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya ditolak mentah-mentah lantaran tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk diterima sebagai laporan pengaduan pencemaran nama baik seperti yang diklaim pihak Setya Novanto.(krm)
Discussion about this post