Target Sumbar – Seorang gadis yang masih di bawah umur, warga area PT. Cifu, Kecamatan Benakat, kabupaten Muara Enim. Alih-alih ingin mendapatkan pekerjaan dari seseorang, malah menjadi korban perkosaan oleh seorang pria berumur. Berawal saat korban ditawari pekerjaan oleh tersangka Mukriyadi (40), yang sehari-hari di ketahui berprofesi sebagai petani sawit di area PT. Cifu. Kemudian tanpa pikir panjang, korban lantas mengiyakan ajakan pria tersebut. Karena merasa percaya, korban lantas mau diajak ke tempat kerja yang dijanjikan oleh tersangka.
Setiba dilokasi, bukanya langsung mendapatkan pekerjaan tetapi malah dibawa kerumah tersangka yang berada di area PT. Cifu. Disitu korban disekap dan diajak berhubungan intim oleh tersangka. Korban takut dan tidak bisa berbuat apa-apa, akhirnya korbanpun digarap oleh tersangka. Setelah itu, korban bisa lolos dari rumah tersangka karena mendapatkan bantuan warga sekitar. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu bersama ayah korban, Sukoyo (49) korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Muara Enim.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak memburu tersangka. Selasa, (12/04/2016). Tim Buser Polres Muara Enim, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Alfian langsung meluncur ke TKP, yang bertempat di sebuah pondok kebun milik tersangka.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto, S.IK.,M.Si, melalui Kasubbag Humas Iptu Arsyad AR kepada wartawan Kamis (14/04/16), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, Penangkapan terhadap tersangka Mukriyadi setelah adanya laporan ke petugas yang di kuatkan dengan bukti LP/B119/III/2016/SUMSEL/RES MA.ENIM, tanggal 29 maret 2016.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ternyata dari dalam pondok tersangka ditemukan juga 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang (Senpira), yang telah terisi amunisi berbentuk timah. Akibat perbuatannya tersangka Mukriyadi diduga telah melanggar pasal, 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak (menyetubuhi perempuan dibawah umur, dengan paksa. Dan juga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951, (tentang kepemilikan senpi). Sekarang tersangka meringkuk di sel jeruji Polres Muara Enim.(**)
Discussion about this post