Padang, TI – Setelah melalui pembahasan dengan badan anggaran yang cukup alot, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Kota Padang tahun 2016 disahkan DPRDKota Padang.
Pemko Padang berkeinginan menurunkan target pendapatkan daerah sebesar Rp 178 miliar,semua fraksi di DPRD Padang sepakat menyetujui penurunan target pendapatan daerah tersebut, maka tercapailah disahkannya pada Sidang Paripurna Senin (19/9).
Wakil Walikota Padang, Emzalmi mengatakan, penurunan tersebut disebabkan penurunan target penerimaan pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain dalam pendapatan asli daerah yang sah. Lalu penurunan dana alokasi khusus tahun 2016 .” Penurunan dana bagi hasil pajak dari provinsi diimbangi oleh dana bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya,” Ucap Emzalmi dalam pidatonya..
Katanya, untuk itu belanja daerah perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan. Seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non-pajak. Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah 9SKPD) dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan.
Pentingnya memperhatikan kecukupan anggaran sehingga dalam implementasinya dapat menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan.
Yang telah disampaikan sebelumnya oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, mengatakan turunnya pendapatan dari dana perimbangan mempengaruhi target yahni, sebesar Rp 200 Milyar. Dari dana perimbangan yang semula Rp 1,582 triliun turun menjadi Rp 1,382 triliun.
Dana perimbangan ini merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN, terdiri dari Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH). Seperti diketahui baru-baru ini muncul kebijakan pemerintah pusat, khususnya terhadap DAU melalui PMK Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penundaan Pembayaran Dana Alokasi Umum.
Dalam pertemuan itu, Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, Dalam KUA PPAS terlihat pendapatan daerah turun lebih dari Rp. 178 milyar. Penurunan ini disebabkan turunya pendapatan dari dana perimbangan secara signifikan, yakni sebesar Rp. 200 milyar.
Dana perimbangan yang semula Rp. 1,582 triliun turun menjadi Rp. 1,382 triliun. Dana perimbangan yang bersumber dari APBN, terdiri dari dana Alokasi dan Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Bagi Hasil (DBH).
Sementara, untuk pendapatan lainnya seperti pendapatan asli daerah (PAD) bertambah sebesar Rp. 3 milyar. Pada APD 2016 sebesar Rp 475 milyar lebih, diperintahkan mengalami Rp 478 milyar. Begitupun pendapatan lain yang sah 146 milyar, hal ini sesuai dengan hasil pembahasan panitia anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam pembahasan KUA PPAS, ungkapnya.
Seiring dengan pendapatan, belanja daerah juga mengalami pengurangan. Belanja pada APBD 2016 sebesar Rp 2,546 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 2, 379 atau sekitar Rp 168 milyar. Penurunan terjadi pada belanja tidak langsung sebesar 134,7 milyar.
Belanja tidak lansung yang semula Rp 1,369 triliun menjadi Rp 1,234 triliun. Lalu belanja lansung semula Rp 1,177 menjadi Rp 1,144
Sementara pandangan akhir fraksi- Fraksi disampaikan oleh fraksi Hanura melalui juru bicara Zaharman mengatakan, perlu dilakukan penataan ulang beberapa primer dari segala dinas. Sumber dana dan jumlah anggaran harus jelas kedepannya. Perlu memangkas yang belum prioritas.
Senada, juru bicara dari fraksi PAN, Amril Amin menegaskan, SKPD mesti mengoptimalkan anggaran, jangan sampai mengubah kinerja walaupun ada penurunan pendapatan, katanya.
Saat penyampaian KUA PPAS 8 Agustus lalu, Walikota Padang, Mahyeldi mengakui penurunan itu karena terjadinya penurunan target sejumlah penerimaan. Termasuk penurunan DAK tahun 2016. Untuk itu, belanja daerah perlu diselaraskan dengan sumber- sumber dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak, DAU, DAK.(**)
Discussion about this post