Kasus pemerkosaan yang menimpa SMA (32), perempuan dengan keterbelakangan mental asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto hingga melahirkan seorang anak resmi dihentikan polisi. Alasannya, berkas kasus tersebut tak bisa P21 dan selalu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Tentu saja, penghentian ini mengundang tanda tanya. Kejari Mojokerto pun ikut bersuara perihal kasus ini. Kejari berdalih, ada yang kurang dalam berkas penyidikan yang diajukan penyidik Polres Mojokerto, sehingga berkasnya dikembalikan.
“Kekurangan pada pembuktian, korban dianggap tak berdaya. Karena korban telah dewasa. Penyidik tinggal melengkapi keterangan ahli kejiwaan atau menunjukkan hasil pemeriksaan kejiwaan korban,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mojokerto Yan Octha Indriana kepada wartawan, Senin (8/6/).
Menurut Octha, dari berkas yang diterima, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menganggap, ada satu dokumen yang saat itu belum dilampirkan pihak penyidik Polres. Padahal menurutnya, dokumen itu sangat penting dalam proses pembuktian di persidangan ke depannya. Selain itu, penyidik Polres Mojokerto hanya dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejari Mojokerto,
“Setelah berkas perkara kami kembalikan, sampai saat ini penyidik belum melimpahkan ke kami,” ungkapnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Boro Windu Danandito mengaku akan mempelajari kasus ini. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jajarannya perihal penghentian penyidikan kasus pemerkosaan ini.
“Saya akan pelajari kasus ini seperti apa. Kalau memang ada novum baru, tidak menutup kemungkinan akan kami buka kembali penyidikan kasus tersebut,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, kasus perkosaan ini dilaporkan ke Polres Mojokerto 4 Desember 2015. Pascapelaporan itu, penyidik Polres Mojokerto menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Shocib, Todjo Gasmono dan Achmad Sudja’i.
Akibat perbuatan bejat ketiga pria itu, SMA hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Kendati telah memiliki anak, namun anehnya para pelaku hingga kini belum dijebloskan ke dalam sel tahanan. Belakangan diketahui, polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan beralasan tak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para tersangka. Polisi menilai korban berusia dewasa dan hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka. (**)
Discussion about this post