Sijunjung, TI – Komisi Informasi Sumatera Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung menggelar Rakor PPID yang melibatkan seluruh Sekretaris OPD dan Sekretaris Camat se Kabupaten Sijunjung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kamis (8/3).
Rakor kali ini dihadiri juga oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Syamsu Rizal, Komisaris Komisi Informasi Sumatera Barat Adrian Tuswandi sekaligus sebagai narasumber dan Kasi Pengelolaan Informasi Publik Nofrida.
Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung Rizal Efendi.
Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada PPID pembantu betapa pentingnya informasi publik untuk dipublikasi kepada masyarakat karena diatur oleh Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik bahwa semua informasi publik berhak diketahui oleh masyarakat.
Ia berharap PPID kedepan bisa lebih terkoordinir dengan adanya pertemuan Komisi Informasi dengan seluruh peserta yakni PPID pembantu.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Syamsu Rizal menjelaskan bahwasannya Undang-Undang tentang keterbukaan informasi tersebut tidak perlu ditakuti oleh PPID utama maupun PPID pembantu karna di dalam regulasi yang tersedia telah menjabarkan aturan tentang keterbukaan informasi publik.
Discussion about this post