Pasbar, TS — Terkait Surat Tugas Nomor, 289/LKAAM-SB/XI/2017 yang diterbitkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pada, Kamis (23/11) yang lalu membuat perpecahan tatanan KAN di Nagari Kapa.
Ketua LKAAM Pasaman Barat (Pasbar) selaku Pucuk Adat Nagari Kapa dan Ketua KAN Kapa, H.Alman Gampo Alam,SH, Senin pagi (11/12) dikediamannya menyampaikan, Ketua LKAAM Sumbar M.Sayuti Dt Rajo Panghulu itu tidak tau tupoksi kerjanya.
“Saya melihat, surat tugas yang diterbitkan itu tidak sesuai dengan AD/RT LKAAM Sumbar, penerbitan surat itu sangat disesalkan. Sehingga LKAAM Sumbar dianggap telah berbuat semaunya dan diluar wewenangnya, sangat ceroboh dan dipaksakan,” katanya.
Menurutnya, apa urusannya LKAAM Sumbar memberikan mandat pelaksana tugas kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapa kepada yang baru. Sejak kapan LKAAM Sumbar bisa langsung mengurus kepengurusan KAN disuatu nagari?
KAN Kapa sudah terbentuk dan saya selaku Ketua KAN Kapa, sudah melayangkan surat pengantar hasil musyawarah kepengurusan KAN Kapa pada tanggal (4/11/2017) kepada LKAAM Sumbar, dengan nomor 01/KAN/ KP-2017,” ungkap Pucuk Adat Luhak Saparampek Kapa.
Didalam surat tugas nan diterbitkan itu, terlihat banyak ketimpangan. LKAAM Sumbar sangat lancang memberi tugas sementara yang tertuang pada poin 4, tertulis ada beberapa orang yang bukan ninik mamak.
Apa kah LKAAM Sumbar yang menentukan siapa ninik mamak dikampung seseorang. ”Saya pucuk adat dinagari ini dan saya lah yang lebih tahu siapa ninik mamak diwilayah ini”, tukasnya.
Tindakan Ketua LKAAM Sumbar itu telah merusak “Cupak Ussali, sementara LKAAM adalah “Cupak Buatan.
Jangan lah seenaknya saja, merusak tatanan adat dinagari orang. Kalau tidak mengerti tentang adat jangan jadi pengurus LKAAM, kesalnya menuturkan.
“Sebaiknya pelajari dulu apa tugas-tugas pokok LKAAM?, kalau seperti ini bisa rusak tatanan adat nantinya, apa lagi azas adat tiap daerah Bumi Minang ini berbeda-beda”, sebutnya melanjutkan.
Di Nagari Kapa ini menganut azas koto piliang, bajanjang naiak batanggo turun. Secara otomatis Pucuk Adatnya yang menjadi Ketua KAN, itu semenjak dahulu dilakukan.
Lucunya lagi, LKAAM Sumbar pun berani menuangkan dalam surat, bahwa KAN Kapa seolah vakum. Semenjak kapan kepengurusan KAN nagari kapa vakum kepengurusannya dalam melayani masyarakat?. Saya lebih tahu daerah Pasaman Barat, pungkasnya.
Dalam sejarah semenjak pemerintahan ada, hal ini belum pernah terjadi. Biar lebih jelasnya pelajari kembali Ad/Rt LKAAM tersebut sebelum menerbitkan surat,” tutur ketua LKAAM Pasbar.
Ia menambahkan, saya telah berungkali menghubungi Ketua LKAAM Sumbar tentang surat itu. Hanya saja beliau tidak pernah mengangkat telponnya ketika dihubungi,” tuturnya lagi.
Dilain tempat, Salah seorang Tokoh masyarakat nagari Kapa, H.Bahar A.Jandolela (84) saat dikonfirmasi media ini, Senin sore (11/12) memaparkan, mustinya LKAAM Pasbar dan pemerintahan kabupaten lah yang lebih berwenang untuk permasalahan KAN nagarinya.
Untuk apa dan mengapa LKAAM Sumbar terlalu jauh mengatur permasalahan tersebut,” ujar mantan walinagari kapa periode 1963-1974.
“Setahu saya, Ketua KAN dinagari Kapa tidak pernah lepas dibawakan oleh Pucuk Adat Luhak Saparampek Kapa”. terangnya.
Dahulu sewaktu Syahrun Gampo Alam meninggal dunia sekira tahun 1983, saya pernah memangku sementara sebelum ditetapkannya pemangku Gampo Alam yang baru. Tetapi setelah ada pemangku Gampo Alam yang baru, posisi Ketua KAN saya kembalikan lagi ke pucuk adat, ungkapnya.
Sementara itu Pucuk Adat Pasaman, Daulat Yang Dipertuan Parik Batu, Tuanku Hendri Eka Putra menanggapi permasalahan tentang surat tugas tersebut, Senin siang (11/12). Sangat menyayangkan tindakan LKAAM Sumbar, terlalu jauh mencampuri urusan KAN disini. Seharusnya LKAAM Sumbar bekerja bak kato adat bajanjang naiak, batanggo turun,” katanya Pucuk Adat Pasaman.
Walinagari Kapa saat dikonfirmasi oleh media ini, Senin siang (11/12) mengatakan, selaku dari pihak pemerintahan kami tidak bisa ikut campur dalam hal ini. Menyangkut siapa kepengurusan tidak kapasitas kami menentukannya,” katanya.
“Saat ini pemerintah menunggu keputusan yang berwenang. “Wali tidak mau ambil resiko dan dipersalahkan atas perebutan posisi kepengurisan KAN ini,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Ketua LKAAM Sumbar Dr.Drs.M.Sayuti Dt.Rajo Pangulu, M.Pd telah dihubungi beberapa kali lewat via selular dan Via SMS di nomor 08126601XXX, sayangnya yang bersangkutan tidak bersedia mengaangkat ataupun membalas SMS awak media ini.
(Irfan)
Discussion about this post