Padang, TI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melakukan rapat kerja dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Senen (19/2). Pada rapat ini Ketua BPSK Kota Padang Desemberius mengatakan kurangnya anggaran dan keterbatasan sarana dan fasilitas penunjang aktifitas dalam menangani perkara penyelesaian sengketa konsumen.
Disampaikan Desemberius BPSK Kota Padang hanya mendapat anggaran untuk satu tahun Rp 190 juta dengan fasilitas kantor yang kurang memadai .Desemberius menjelaskan, keterbatasan anggaran dan fasilitas tersebut membuat kinerja mereka tidak optimal.
Desemrius mengatakan dalam rapat komisi II DPRD Sumbah bahwa 2018 ini BPSK hanya anggaran yang dialokasikan Rp190 juta untuk BPSK dengan catatan untuk pelaksanaan kerja 10 bulan dan total perkara 30 kasus.
Dikatakan Desemrius walaupun BPSK ini dibawah kewenangan Disperindag provinsi yang memiliki 3 unsur yaitu Pemerintah, pelaku usaha dan konsumen namun hingga bulan ini ada 13 perkara yang sedang ditangani dan 5 perkara baru masuk. Kondisi itu ditambah lagi dengan ruang kerja yang tidak representatif dengan fasilitas yang juga kurang memadai. Walaupun BPSK Kota Padang berstatus terbaik nasional namun ruang kantor tidak memadai serta peralatan kerja seperti perangkat komputer yang tidak tersedia..
Lebih Lanjut dikatakan Desemrius dengan berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, BPSK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Desemberius berharap, DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menjembatani agar pemerintah daerah memberi perhatian terhadap kondisi BPSK Kota Padang.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua BPSK kota Padang ,Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman mengaku sangat prihatin dengan kondisi BPSK. Di tengah banyaknya persoalan masyarakat yang membutuhkan penyelesaian dalam hubungan antara konsumen dan produsen, sudah selayaknya kondisi itu mendapat perhatian serius. Kondisi ini tentunya perlu mendapat perhatian karena semakin banyak persoalan masyarakat yang membutuhkan penyelesaian dalam hubungan antara konsumen dan produsen, ungkap Yuliarman.
Yuliarman sebagai Ketua Komisi II DPRD berjanji akan mencoba menjembatani persoalan ini untuk mengatasi kelemahan dan kekurangan yang masih dihadapi BPSK. Namun, dia berharap BPSK membuat rincian tertulis untuk diajukan sehingga bisa dimasukkan dalam pembahasan anggaran.
Yuliarman mengingatkan juga agar BPSK dapat bekerja lebih profesional lagi ke depan. Persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masyarakat konsumen dan produsen hendaknya mendapat penanganan yang baik dari BPSK sehingga tidak ada yang dirugikan. BPSK juga diharapkan dapat memberikan pencerdasan kepada masyarakat baik konsumen maupun produsen sehingga masing-masing pihak semakin mengerti hak dan kewajibannya. (ts)
Discussion about this post