Sumbar, TI – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengungkapkan, kenaikan ini diharapkan dapat mendorong pendapatan daerah dalam rangka membiayai pembangunan.
“Kenaikan ini menjadi potensi besar yang dapat digunakan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan daerah,” katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) non subsidi dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Kenaikan PBBKB ini diprediksi meningkatkan penerimaan daerah sebesar Rp70 miliar per tahun.
Kenaikan PBBKB tersebut ditetapkan melalui persetujuan bersama DPRD dan pemerintah provinsi Sumatera Barat terhadap perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang PBBKB dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (15/2).
Meski demikian, Hendra mengingatkan, kenaikan pendapatan daerah tersebut harus diiringi dengan peningkatan pelayanan. Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai objek PBBKB.
Persetujuan kenaikan 7,5 persen dari harga BBM tersebut diiringi catatan strategis dari Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PBBKB. Membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda dimaksud, ketua Pansus Afrizal menegaskan, persetujuan kenaikan ini harus diiringi dengan pelaksanaan dan pengawasan yang baik oleh pemerintah daerah.
“Kenaikan pajak BBM non subsidi ini harus diiringi perbaikan pelaksanaan dan peningkatan pengawasan,” katanya.
Selain itu, kenaikan pajak BBM non subsidi ini diprediksi akan meningkatkan pemakaian BBM bersubsidi. Afrizal mengingatkan agar pemerintah daerah memberikan jaminan terhadap ketersediaan BBM bersubsidi di seluruh daerah.
“Pasokan dan ketersediaan BBM subsidi harus dipastikan aman. Pemerintah daerah harus menjamin hal ini dengan melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM ke seluruh daerah,” ingatnya.
Ranperda perubahan Perda PBBKB merupakan satu dari tiga Ranperda yang dilakukan evaluasi sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015. Dua Ranperda lainnya adalah perubahan kedua Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
Tiga Ranperda tersebut termasuk dalam delapan Ranperda yang menjadi tunggakan DPRD pada masa sidang ketiga tahun 2017 karena masih dalam proses pembahasan tingkat pertama. Sesuai dengan komitmen DPRD, delapan Ranperda tersebut akan dirampungkan pada masa sidang pertama tahun 2018.
Discussion about this post