Padang, TI – Penetapan surat keputusan tentang pemberhentian Erisman itu ditunda karena belum mencapai kuorum. Sesuai tatib DPRD Padang penundaan berlangsung selama tiga hari kerja,” kata Asrizal, Wakil Ketua DPRD Padang pada sidang paripurna, Jumat (22/7/2016).
Terdapat sedikitnya 20 anggota DPRD Padang tidak setuju posisi Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang dilengserkan. Buktinya, dari 45 anggota DPRD Kota Padang hanya 25 anggota yang hadir dalam sidang paripurna dengan agenda putusan pemberhentian Erisman.
Dikarenakan tidak mencapai kuorum, putusan pemberhentian Erisman ditunda.Sidang Paripurna hanya mendengarkan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) yang dibacakan Ketua BK Yendril,” kata Asrizal, Wakil Ketua DPRD Padang pada sidang paripurna, Jumat (22/7/2016).
Berdasarkan pasal 148 tatib DPRD Padang penjadwalan paripurna kembali harus diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) selambat-lambatnya tiga hari sejak paripurna pertama dilakukan yakni sejak Jumat atau sesuai dengan keputusan Bamus itu.
Ketua BK DPRD Padang, Yendril dalam pembacaan laporan BK menyampaikan putusan nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 terkait pelanggaran kode etik Erisman dijatuhi sanksi sedang yakni pmberhentian dari pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan. Keputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti serta mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang telah tersebar luas di masyarakat dan media massa.
Keputusan BK disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD.Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.
Namun dalam putusan yang menjatuhkan sanksi sedang itu, hanya empat dari lima anggota BK yang menandatangani yakni Ketua BK Yendril, Wakil Ketua BK Masrul Raji Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya.
Erisman, Ketua DPRD Padang saat ditemui setelah paripurna itu mengatakan sejak awal dirinya telah menolak pelaksanaan paripurna itu karena putusan pemberhentiannya oleh BK cacat hukum.
Erisman menyampaikan, bahwa dirinya dizolimi BK DPRD Kota Padang. Sebab terdapat adanya unsur-unsut atau prosedur yang tidak dilalui BK sebelum mengambil sebuah keputusan, bahkan dirinya dan pihak penasehat hukum telah melakukan PTUN terhadap putusan BK tersebut. (**)
Discussion about this post