Alangkah memalukan perbuatan yang dilakukan oleh kedua pasangan MS dan YK, sudahlah mereka berbuat mesum, Kedua pelaku juga mengajak salah satu gadis belianya yang masih ingusan alias masih duduk di bangku kelas V SD.
Seperti yang telah diberitakan Radar Semarang, MS merupakan warga Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sedangkan YK tinggal di Kudus, Jawa Tengah.
Parahnya, gadis belia yang diajak berbuat mesum itu adalah putri YK sendiri. Sebut saja namanya Yasmin. Usianya sangat belia karena masih duduk di kelas V sekolah dasar. Tentu saja Yasmin dalam posisi sebagai korban. Bocah polos itu menjadi korban ulah bejat MS yang sebenarnya lebih pantas dipanggil kakek karena umurnya sudah 56 tahun.
Awalnya, pada Sabtu malam lalu (18/6), YK mengajak Yasmin ke Salatiga dengan alasan untuk jalan-jalan. Selain itu, YK yang berstatus janda juga berdalih hendak menemui calon suaminya.
Di Salatiga, YK dan Yasmin bertemu MS di daerah Seruni. Selanjutnya, MS mengajak YK dan Yasmin ke sebuah hotel kelas melati. Namun ternyata MS dan YK menyewa kamar di hotel kelas melati itu untuk berbuat mesum. Parahnya, MS dan YK mengajak Yasmin yang masih ingusan untuk masuk ke dalam kamar dan menyaksikan perbuatan mesum mereka yang sangat bejat tersebut.
parahnya lagi ternyata MS juga ingin menggauli Yasmin. Ironisnya, YK justru tak melawan ketika darah dagingnya akan dijadikan pemuas nafsu pria bejat itu.
Dikamar tersebut YK tak hanya membiarkan keinginan MS. Sebab, YK justru menyuruh Yasmin agar menuruti kemauan MS. Bahkan YK ikut melucuti pakaian putrinya sendiri, benar-benar keterlaluan.
MS pun langsung berupaya melampiaskan nafsunya ke Yasmin. Namun, meski Yasmin tak melawan, YK tak mudah menyalurkan syahwatnya.
Saat itu Yasmin mengeluh kesakitan. Tapi hal itu tak membuat MS surut niat. MS justru mengajak YK keluar kamar guna menuju apotek terdekat. Tujuannya untuk membeli obat agar Yasmin bisa digauli.
Setelah membeli obat di apotek, MS dan YK kembali masuk ke kamar sewaan untuk menemui Yasmin. Saat itulah MS melanjutkan aksinya menggauli Yasmin di depan YK.
Begitu MS melampiaskan nafsu bejatnya, ia pun lantas tidur. YK dan Yasmin juga tidur di kamar yang sama. Keesokan harinya atau Minggu, mereka pulang ke rumah masing-masing. MS balik ke Semarang, sedangkan YK dan Yasmin pulang ke Kudus.
Setelah peristiwa tersebut, gadis cilik yang menjadi korban pemerkosaan itu mengadu ke tantenya, bernama SY. Kebetulan saat itu SY yang tinggal di Surakarta sedang berkunjung ke Kudus. Mendengar cerita dari Yasmin, SY pun marah besar. Ia segera melapor ke Polisi.
Dalam waktu yang tidak begitu lama Polisi langsung membekuk MS dan YK. Keduanya ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga, Ipda Puji Supriyantoro mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 81, 82, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. jelas Puji. (**)
Discussion about this post