PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pendukung lainnya. Sosialisasi yang diikuti 50 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Padang itu, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi bagi setiap SKPD dalam setiap pelaksanaan pengadaan tanah.
Wakil Walikota Padang, H. Emzalmi membuka sosialisasi itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah membawa perubahan atau perbedaan yang cukup mendasar dibanding mekanisme perundang-undangan sebelumnya.
“Dimana sebelumnya, pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pembentukan panitia yang disebut Panitia Sembilan. Sementara Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 yang berlaku saat ini mengatur, pengadaan tanah harus dilakukan secara terencana, melalui empat tahapan dengan tanggung jawab yang berbeda dan telah ditentukan di setiap tahapannya,” terang Wawako usai membuka sosialisasi yang dilangsungkan di sebuah hotel di Padang, Selasa (8/3).
Wawako menekankan, sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh kepala SKPD di Pemko Padang. Karena, berdasarkan Undang-Undang saat ini, meminta setiap pelaksanaan pengadaan tanah harus melalui proses yang lebih sitematis dengan ada persiapannya, perencanaannya dan pelaksanaan serta penggunaannya harus jelas.
“Sehingga kita menginginkan, proses pengadaan tanah yang dilakukan setiap SKPD, harus sesuai aturan. Sehingga tidak ada pejabat kita yang tersandung dengan proses hukum terkait pengadaan tanah ini, Apalagi SKPD kita masih banyak yang akan melakukan proses pengadaan tanah,” ujar Emzalmi.
Sementara Panitia Pelaksana, Amasrul menyebut, sosialisasi ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman teknis kepada seluruh kepala SKPD di Pemko Padang. Yaitunya terkait pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 beserta aturan pelaksanaannya. Adapun sebagai nara sumber, menghadirkan pemateri dari Badan Pertanahan Nasional RI (BPN-RI), Kemendagri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
“Jadi melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh SKPD akan memiliki pemahaman atau kesamaan persepsi sewaktu melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Di samping itu, agar proses pelaksanaannya berjalan sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 beserta aturan pelaksanaannya,” sebut Kepala Bagian Pertanahan Pemko Padang ini. (David) (**)
Discussion about this post