Malang bagi mahasiswi kebidanan yang satu ini, di salah satu universitas di Medan berinisial, GD (17), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, mendatangi Polresta Medan. Korban datang ke kantor polisi untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Menurut sumber yang berhasil dihimpun, peristiwa naas yang menimpa mahasiswi semester dua itu bermula saat dia berkenalan dengan VP (25), warga Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan via aplikasi BBM beberapa waktu lalu. Setelah berkenalan dan merasa cocok, mereka pun memutuskan untuk bertemu.
Mereka sepakat bertemu tanggal 29 Mei 2016 yang lalu. Saat itu pelaku mengajak korban ke Taman Ahmad Yani Medan. Namun di sana, pelaku tiba-tiba memberikan minuman yang diduga dicampur dengan bahan kimia.
“Setelah meminum minuman tersebut, saya langsung tidak sadarkan diri,” ujar korban kepada wartawan saat membuat laporan di kepolisian, Selasa (7/6).
Setelah dirinya sadar, korban sudah berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gutsa, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumut. Saat tersadar, korban tidak sedang menggunakan busana.
Ada yang tidak beres, korban pun akhirnya melarikan diri dari lokasi. Tidak tahu harus bagaimana lagi, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Dan laporannya tertuang di nomor LP/1410/K/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal ketika dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut mengaku masih melakukan pengecekan terhadap laporan korban. “Bentar saya cek dulu yah,” ujarnya.
Discussion about this post