Jakarta, TI – Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk. Dimana dua pelaku lainnya, yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi, juga bakal segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.
Hoky yang juga wartawan Info Breaking News serta pernah menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019, melaporkan balik kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sebelumnya kedua tersangka berkomentar di halaman facebook Grup APKOMINDO yang ditujukan kepada pribadi korban Soegiharto Santoso pada tanggal 24 Maret 2017. Atas komentarnya itu, pelaku terindikasi memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sebut Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum Hoky (korban).
Berkas perkara tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta, dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, pungkasnya.
Sedangkan untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi, berkasnya masih dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY, sebagaimana keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.
Selain ketiga pelaku yang sudah dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL, terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl, papar Herzon.
Terlapor Suwandi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor B/2370/XII/2019/Reskrim. Namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi panggilan, memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi lainnya telah diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK, imbuh Herzon.
“Saya prihatin dengan klien saya yang merasa terzalimi atas laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul selama empat puluh tiga hari, padahal ia tidak melakukan kesalahan apapun, dan terbukti telah di vonis bebas,” ungkap Herzon.
Herzon menambahkan, dalam persidangan di PN Bantul, terungkap bahwa dalam salinan putusan, saksi Ir. Henky Yanto TA di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya, saksi mengetahui siapa saja orang orang yang mengkondisikan dana supaya Hoky masuk penjara.
Menurut Herzon, hal tersebut terindikasi, bahwa dengan tanpa melakukan kesalahan apapun, Hoky ditahan secara sewenang-wenang.
Bahkan bukan hanya itu saja, lanjut Herzon, dalam proses sidang di PN Bantul dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan. Hoky masih saja terus dizalimi, yakni kembali dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan di Polres Bantul dengan tanpa bukti visum, dan anehnya langsung menjadi tersangka.
Atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.
“Permasalahan hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah dimenangkannya”, papar Herzon.
Sementara itu, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku korban. Meski dengan kekecawaan yang mendalam, namun ia tetap positif menanggapi rentetan rekayasa hukum yang dialaminya.
Dikatakan Hoky, pihaknya masih sangat percaya dan menjunjung tinggi institusi penegak hukum di NKRI ini, baik Polri maupun Kejaksaan dan Pengadilan.
“Saya sudah dua kali dikriminalisasi, tapi saya tetap menganggap bahwa itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja. Sebab faktanya masih banyak penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya, saya mulai merasakan keadilan ditegakkan meskipun harus melalui proses yang panjang dan saya sangat mensyukurinya,” tutur Hoky.
JPU dan majelis hakimnya, sangat profesional serta mampu mengorek keterangan dari para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran terkait kasus saya ini bisa ditegakan, pungkas Hoky.
Hoky mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH. MH, dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH saat menangani kasus perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya itu. (HM/Red).
Discussion about this post