Jakarta, targetindo.com – Tim kuasa hukum cagub DKI Anies Baswedan melaporkan sebuah akun Twitter @chicohakim ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dilaporkan karena kerap mencuit pernyataan fitnah hingga menuding Anies memiliki istri simpanan.
“Kami melaporkan akun Twitter @chicohakim dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” ujar kuasa hukum Anies Baswedan, Yupen Hadi, kepada wartawan setelah melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Yupen menjelaskan pihaknya mengetahui hal itu dari tim media center pada 27 Februari lalu. Berdasarkan hasil pengamatan tim media center Anies Baswedan-Sandiaga Uno, akun tersebut kerap menyebarkan konten yang mengandung fitnah terhadap paslon nomor urut 3 itu.
“Juga menyebarkan informasi yang tidak benar, membuat buruk nama korban. Dalam hal ini korbannya adalah klien kami, Anies Baswedan, yang pada hari ini juga menjadi calon Gubernur DKI Jakarta,” ungkapnya.
Menurut Yupen, tudingan-tudingan miring terhadap Anies itu diketahui karena akun tersebut langsung mention akun Twitter Anies, @aniesbaswedan.
“Fitnah yang disampaikan itu berkaitan dengan Anies Baswedan yang dituduh memiliki simpanan atau selingkuhan, ini sangat tidak benar dan sudah dibantah berkali-kali,” sambungnya.
Pihaknya khawatir, jika dibiarkan, hal ini dapat membuat elektabilitas Anies menurun, di tengah pertarungannya di putaran kedua melawan pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat.
“Karena langsung di-mention ke akun resmi Anies Baswedan, maka dapat dilihat langsung oleh follower, yang kita khawatirkan adalah informasi ini kemudian menjadi asupan yang salah bagi masyarakat luas, terutama masyarakat pemilih di DKI Jakarta,” terang Yupen.
Dalam laporan bernomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, pihaknya melaporkan akun Twitter tersebut dengan dugaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pelaporan itu, tim Anies-Sandi membawa barang bukti, di antaranya screenshot time line akun @chicohakim. “Dibilang begini, ‘Bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang bener’,” ucapnya.
Namun pihaknya masih membuka kemungkinan memaafkan pemilik akun tersebut seandainya ada itikad baik untuk meminta maaf. Ia mencontohkan pihaknya memaafkan seseorang bernama Nina karena memviralkan fitnah soal paslon nomor urut 3.
“Jadi begini, tempo hari ada orang yang memviralkan fitnah kepada paslon nomor 3, yaitu Saudari Nina. Karena dia (Nina) meminta maaf dan kita tim hukum Anies memilih untuk memaafkan, bukan malah melaporkan. Sebetulnya kepada Chico terserah pada dia. Kalau dia mau meminta maaf, kami sangat mempertimbangkan untuk memaafkan,” paparnya.
“Tapi karena ini sudah masuk ranah kepolisian, itu dihadapi saja masalah dengan kepolisian, karena kami ingin ini diselesaikan secara hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh Yupen menyatakan segala tudingan akun tersebut murni fitnah dan tidak benar sama sekali. Ia juga menduga pemilik akun tersebut punya motif tertentu sehingga menyerang Anies lewat media sosial.
“Kok kayaknya dia yakin banget, kalau dia yakin ini bisa membuat orang yakin juga, dan ini berbahaya loh. Ini mencederai perasaan, mencederai kebenaran, maka Anies lapor,” tutup Yupen. (dtk)
Discussion about this post