Batam – Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencabulan. Hukuman ini dijatuhkan kepada Subarno alias kakek yang telah berusia 62 tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Batam Juli Handayani dan dua anggotanya Taufik Nainggolan, serta Muhammad Chandra menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul.
“Memutuskan hukuman kepada terdakwa Subarno alias Mbah dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan,” tegas Hakim Ketua Juli Handayani.
Terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Usai mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut, Andi Akbar menyatakan pikir-pikir.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Subarno alias Mbah diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berinisial SS di kosan yang terletak di Ruli Baloi Kolam, RT 02/16, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Setelah usai melakukan tindakan pencabulan, korban diberi uang Rp10 ribu sebagai tutup mulut. Perbuatan terdakwa bukan hanya sekali, melainkan sudah tiga kali, yang dilakukan di tempat yang sama.
Perbuatan bejat terdakwa terungkap ketika korban SS mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya, setiap buang air kecil kepada ibunya. Mendengar penuturan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Batam Kota. (**)
Pesan Redaksi: Ditegaskan kepada Kakek-kakek..!, untuk selalu bersujud, berdoa dan minta ampun agar di akherat nanti, mendapatkan tempat yang layak di mata TUHAN. Kalau umur sudah uzur, semakin perbanyaklah amal ibadah. Jangan lagi terpengaruh dengan perbuatan iblis seperti kakek sinting, berita diatas ini.
Discussion about this post