Berita Sumatera Barat, Minang N e w s – Kafe Karaokean masih ditemukan di kawasan Pasar Baru Grosir Kasang, diduga tempat karaokean tersebut tidak memiliki izin dan rawan praktik prostitusi. Hal itu disampaikan seorang warga sebut saja Aan, mengatakan bahwa selain meresahkan, tempat karaokean itu memekakan telinga warga yang tinggal di dalam kawasan Pasar Grosir Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Menurutnya, dulu pernah dilakukan razia oleh aparat Polsek Batang Anai sehingga kafe karaokean itu berhenti sejenak. Namun, sekarang mulai beroperasi kembali, katanya.
Ia meminta melaui media ini, agar aparat penegak hukum mampu menertibkan kegiatan yang diduga rawan praktik prostitusi itu. Terlebih saat ini, kata Aan, kafe yang mempekerjakan wanita berpakaian seksi tersebut buka lebih awal berkisaran sore hari sampai tengah malam, ujar Aan.
Diduga, kafe yang terletak pada barisan kedua-ketiga ruko Pasar Baru Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat tersebut selain membuka karaokean tanpa izin resmi, tempat itu juga diduga menjual minuman keras bagi para pengunjung.
Menurut Ketua LSM Penjara Padangpariaman, Amril Effendi mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Padangpariaman beserta aparat harus bisa menertibkan hal itu, Karena ini menyakngkut kepentingan masyarakat banyak dan berindikasi kepada rusaknya moralitas lingkungan sekitar area tersebut, ujar Ketua LSM Penjara.
Selanjutnya Amril menghimbau agar Pemerintah melalui Kesatuan Pamong Praja Padangpariaman berserta masyarakat berpartisipasi membantu menertibkan kegiatan prostitusi di daerah Kabupaten Padangpariaman, kata Amril.
“Diharapkan kepada segenap masyarakat agar bersama-sama pemerintah saling mendukung dalam hal penertiban penyakit masyarakat mulai dari kegiatan prostitusi, miras dan narkoba di lingkungan Padangpariaman”, pungkas Am.
Discussion about this post