LSM : Kementerian ESDM Diminta Tinjau Ulang Izin Pertambangan di Sumbar, “Dokumen Tambang Harus Tertib Administrasi”
PT Semen Padang, (PTSP) merupakan salah satu pabrik semen di Indonesia yang menggunakan bahan bakar batubara untuk proses produksinya, yakni dalam proses pembakaran klinker untuk produk semen setengah jadi. Klinker yang dihasilkan bergantung pada kualitas batubara yang digunakan, tentunya kualitas klinker sangat berpengaruh terhadap mutu semen yang diproduksi.
Pemenuhan kebutuhan batubara di PTSP berasal dari pemasok yang bekerjasama dengan perusahaan, sehingga sistem multi pemasok yang diterapkan oleh perusahaan menyebabkan kualitas batubara yang berbeda-beda.
Padang, TI – Mengingat banyaknya perusahaan pemasok batubara ke PT. Semen Padang, menjadikan perusahaan kebanggaan masyarakat Minang ini tidak lagi mengalami kesulitan atau kekurangan bahan baku yang dibutuhkan. Besarnya peran batubara sebagai bahan untuk memproduksi semen, menjadikan ketergantungan perusahaan akan bahan baku sangat tinggi. Meskipun begitu, tahun ke tahun PTSP tetap mampu tingkatkan produksi semennya. Jika kita memandang disatu perspektif, peningkatan produksi ini tentulah sangat membanggakan banyak pihak.
Dikatakan sumber, seluruh dokumen galian B dan galian C jangan sampai melanggar aturan, apalagi sengaja merekayasa dokumen (abal-abal), sampai dengan berspekulasi menerbitkan Purchase Order (PO).
Semua pihak yang menyentuh bidang pertambangan, harus mentaati aturan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permen dan juga peraturan Gubernur Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pergub Sumbar).
Kembali dijelaskannya, IUP – OP harus Clear And Clean (C and C), dan masing-masing sertifikat C And C harus diteliti dengan benar. Jangan sampai ada kejanggalan pada dokumen tersebut, apalagi sengaja menghindar dari pajak/royalti, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian Negara, ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Usaha pertambangan mineral atau batubara meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Sedangkan WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, harus berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, pungkasnya.
Menyoal kebutuhan batubara di PTSP, Kepala Departemen Perbekalan PTSP harus mengacu dan berperan menegakkan peraturan terkait galian B dan C. Izin Dokumen Harus Tertib Administrasi. Diharapkan Kepala Departemen PTSP dapat lebih serius memperhatikan Nomor disetiap “Keputusaan Kepala Daerah tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi, dengan nomor keputusan yang tertera di sertifikat Clear And Clean nya”.
Selain itu, sertifikat C And C nya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak di-aspalkan (asli tapi palsu). Dan masih banyak lagi dokumen terkait lainnya yang mesti diperhatikan dengan baik serta mematuhi standar aturan”, tuturnya.
Menurutnya, Dirut PTSP sekarang, selama memimpin telah berusaha agar setiap PO yang dikeluarkan atau diterbitkan terkait bahan baku galian B dan galian C, musti sesuai mekanisme. Jika ditemukan adanya kongkalingkong dilapangan, misalnya ke-absahan izin IUP-OP serta dokumen penting lainnya yang dicurigai abal-abal, tetapi POnya diterbitkan. Dimungkinkan para bawahannya dengan pemasok saling main mata, jelas sumber yang tahu persis dirut tersebut.
Dilain pihak, Ketua LSM Pakta (Perhimpunan Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan) Prov. Sumbar, Indra Leo menegaskan, Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Persyaratan dalam menjual galian B dan C harus ada IUPK yang bisa dibuktikan kebenarannya.
Selain itu, jika galian B atau C nya antar Provinsi, maka IUP – OP nya harus Clear And Clean sesuai Permen dan sertifikatnya dikeluarkan oleh Kementrian melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Apabila galian B dan C-nya antar Kabupaten/kota, maka C And C nya harus Provinsi sesuai Pergub. Begitu juga izin-izin dokumen yang lain, semua pihak harus taati itu, jelas Indra Leo.
Dengan demikian, kata Indra, system negara tidak umpang, pasalnya pajak adalah jantung bangsa. Sudah semestinya hukum ditegakkan, barang siapa menjalankan aktifitas maupun transaksi bisnis di negara ini tidak boleh mengabaikan persoalan pajak yang diatur oleh undang-undang dan aturan lainnya. Apalagi jika menyangkut masalah pertambangan, jangan sampai negara dibuat lengah, seleneh Indra di kantornya, Rabu (28/9/16).
Diharapkan Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM tinjau ulang izin pertambangan di Sumbar. Para pelaku tambang mesti bayar pajak ataupun royalti. Oleh karena itu, “Dokumen Tambang Harus Tertib Administrasi”. Imbuhnya.
Dilanjutkannya, Purchase order atau dikenal dengan sebutan PO merupakan salah satu jenis surat bisnis yang sering ditemui. Saat kita melakukan pemesanan kepada perusahaan rekanan atau supplier, kita pasti diminta untuk mengirimkan secara langsung, via fax, email, maupun pos Surat Purchase Order. Surat ini akan digunakan para supplier untuk mengetahui secara detail semua barang yang dipesan. Dengan tujuan, untuk mengatasi kesalahan dalam memproduksi pesanan.
Surat Purchase Order juga digunakan sebagai file pada bagian accounting dan pembukuan, Surat ini akan dijadikan bukti transaksi laporan keuangan.
Di dalam Purchase Order harus memuat dengan jelas jenis barang yang dipesan, jumlah yang dipesan, spesifikasi, permintaan khusus bila ada, tanggal pengiriman, serta yang tidak kalah penting adalah harus mencantumkan nomor PO, karena hal ini serius. Biasanya kita maupun perusahaan rekanan akan melakukan track order melalui nomor Surat Purchase Order ini, bila dikemudian hari terjadi kekeliruan ataupun masalah.
Surat atau dokumen (izin) yang diterbitkan oleh kabupaten/kota akan menyatakan bahwa di daerah (lokasi tambang) tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan kegiatan pertambangan. Semua pihak harus mengetahui dan bila perlu ikut menelusuri dengan benar. “Nomor” yang tercantum di surat Keputusaan Kepala Daerah harus sama tertera dengan nomor sertifikat C And C, tutup Indra Leo.
Menyoal dokumen terkait pemasokan batubara dan galian C di PTSP. Minggu lalu media ini mencoba melakukan wawancara dengan Kepala Departemen Perbekalan PTSP, Juke Asmara, sayangnya belum dapat ditemui. Saat ditanyakan kepada salah seorang karyawan, dikatakan yang bersangkutan tidak berada diruangannya dengan alasan sedang keluar. Bersambung (TIM)
Discussion about this post