Padang, TI – Muhidi, Wakil Ketua DPRD Padang, mengaku sidang paripurna dengan agenda pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentian Erisman selaku Ketua DPRD tidak berubah yang rencananya akan dilaksanakan Jumat besok (22/07/16).
“Kalau ada pembatalan atau pengunduran jadwal paripurna tentu harus dilakukan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). DPRD itu kolektif kolegial dan tidak bisa memutuskan sendiri,” kata Muhidi, Kamis (21/7/2016).
Dijelaskan Muhidi, sesuai hasil rapat Bamus terakhir 30 Juni 2016 lalu, ditetapkan Jumat (22/7/2016) merupakan paripurna penyampaian putusan BK tentang pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang.
Dia juga menjelaskan, ada dua agenda dalam paripurna tersebut, pertama Penyampaian Laporan Keputusan BK dan paripurna Penetapan Surat Keputusan Dewan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Padang.
Dalam surat undangan bernomor 172/124/ DPRD –Pdg /VII-2016 , perihal undangan tertanggal 20 Juli 2016, tersebut ditujukan untuk anggota DPRD kota Padang. Dalam surat itu juga dicantumkan terkait dua agenda paripurna tersebut, yakni Penyampaian Laporan Keputusan BK dan Penetapan Surat Keputusan Dewan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Padang.
Terpisah, Sekretaris Dewan Ali Basar menyatakan undangan paripurna sudah dibagikan. Menurutnya, Jumat (22/7/2016) memang paripurna sudah diagendakan.
“DPRD Padang akan melaksanakan dua kali paripurna. Pertama paripurna internal dan dilanjutkan dengan paripurna Perda Inisiatif,” jelas Ali Basar yang ditemui di ruangannya (21/7/2016) Kamis sore. (**)
Discussion about this post