Sumsel,targetindo.com –Farizal (47) warga Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Muba. Di kediamannya Desa Ulak Paceh kecamatan Lawang wetan Muba Farizal berhasil diamanakan oleh jajaran sat Res narkoba Polres Muba kemarin Senin (05/01) sekitar pukul 16.30 wib.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim,SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto, SH, MSi menerangkan pihaknya berhasil menangkap Farizal (47) warga Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan karena dari tangan pelaku didapati barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 2 paket seberat 0,30 gram. .
Sebelumnya Polres Muba telah mendapatkan informasi bahwa dikediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba,”Dari informasi tersebutlah kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Hermianto.
Lebih lanjut Kas Res Narkoba mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti 2 paket Shabu seberat 0,30 gram, 1 buah minuman bekas, 1 buah bekas wadah minyak rambut, 1 buah hp, dan uang tunai sebesar Rp 20ribu sudah diamankan di Polres Muba, guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Sementara untuk 1 paket Shabu dijual pelaku seharga Rp 100 ribu dan untuk pelaku akan kita kenakan pasal primer 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009,” ujar Kasat
Discussion about this post