Jakarta, TI – Kali ini Bareskrim Mabes Polri sukses membongkar jaringan pelacuran anak-anak untuk para gay lewat facebook. Anak-anak tersebut dijual para mucikari sebesar Rp 1,2 juta dan para korban hanya kebagian Rp 100 ribu.
“Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. Tarif itu dibayarkan untuk 1 kali menggunakan jasa AR yang memperdagangkan anak-anak untuk prostitusi.
Menurut Brigjen Pol Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, mengatakan jaringan pelacuran dengan korban anak-anak itu terjadi di Bogor, Jawa Barat. Germo bejat itu berinisial AR (41) dan sudah beroperasi selama setahun.
AR yang juga seorang gay itu dengan mudah menjajakan anak-anak ke teman sesama jenisnnya atau pun kenalan gay serta homo lewat facebook. AR yang sebenarnya sudah beristri dan mempunyai anak itu diduga bekerja tak sendiri.
Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/08/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. “Dalam akun facebook ada foto korban dan tarifnya. Dari itu kita telusuri,” jelasnya.
Hingga saat ini, pelaku dan korban masih diperiksa secara intensif. Polisi menyebut pria itu menawarkan anak-anak di bawah umur untuk kaum gay melalui media sosial Facebook.
Selain AR, polisi juga mengamankan 7 orang anak-anak sebagai korban. Enam anak di antaranya masih di bawah umur, sementara seorang lagi berusia 18 tahun.
Atas perbuatannya itu, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Discussion about this post