Sijunjung, TI – Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014 menyebutkan, Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
Setiap simpul Jaringan baik Kementerian/Lembaga, TNI, Polri maupun Pemerintah Daerah diwajibkan mengimplementasikan 5 pilar JIGN yaitu kebijakan, kelembagaan, sumberdaya manusia, standar dan teknologi. Terbitnya Perpres Nomor 9/2016 menjadi momentum Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendukung kelancaran mekanisme berbagi Data dan Informasi Geospasial sehingga pemanfaatan informasi geospasial diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah mulai dari perencanaan hingga pengambilan keputusan.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 503/685A/SJ tanggal 2 Februari 2018 Tentang Penyiapan Infrastruktur dan Jaringan untuk Kebijakan Satu Peta bagi Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah diwajibkan untuk menunjuk Unit Teknis OPD sebagai Simpul Jaringan dalam rangka pembangunan Jaringan Informasi Geospasial, yang bertanggung jawab dalam pencapaian target rencana aksi Kebijakan Satu Peta (KSP).
Sebagai tindak lanjut dari amanah Perpres 27 tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 503/685A/SJ telah terbit Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 38 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Data dan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Sijunjung, yang intinya menetapkan unit kerja/organisasi perangkat daerah Kabupaten Sijunjung yang bertugas sebagai pengelola Simpul Jaringan (unit kliring) serta unit yang memiliki dan memproduksi Data dan Informasi Geospasial.
Sebagai pengelola Simpul Jaringan ditunjuk Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) serta seluruh OPD bertugas sebagai wali data atau disebut juga dengan unit produksi Informasi Geospasial tertentu.
Selanjutnya dalam upaya melengkapi seluruh pilar penyelenggaran Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Bapppeda sebagai unit pengelola Simpul Jaringan Data dan Informasi Geospasial di Kabupaten Sijunjung telah melakukan serangkaian kegiatan antara lain; pelatihan dasar bagi pengelola informasi spasial di OPD, sosialisasi tentang Informasi Geospasial terhadap pemangku kebijakan terkait, penyusunan kebijakan dan kelembagaan (peraturan), pengumpulan dan penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial yang telah dapat diakses pada alamat http://webgis.sijunjung.go.id serta pada bulan September 2018 ini, atas bantuan aplikasi dari Badan Informasi Geospasial dan difasilitasi Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung telah diluncurkan pula geoportal daerah di http://geoportal.sijunjung.go.id dan langsung terhubung dengan Ina-Geoportal yang merupakan penghubung simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Terkait dengan konten Data dan Informasi Geospasial yang ada pada kedua aplikasi diatas, masih perlu untuk ditambah dan dikembangkan lagi temanya. Hal ini akan sangat tergantung dari suplay dari OPD (Unit Produksi/Wali Data). Diharapkan dengan terkumpulnya Data dan Informasi Geospasial dalam satu wadah akan mempermudah konsep berbagi pakai serta membangun Informasi Geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan menjadi regulator sehingga dapat mengurangi kerancuan Informasi Geospasial dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, pengurusan perizinan maupun proyek strategis.
(Roni Wijaya Amin, ST Bapppeda Sijunjung)
Discussion about this post