Sumbar, TI— KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pasaman, lakukan Rekruitmen tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 36 orang. Bertugas untuk pemilu serentak di tahun 2019 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pasaman, Jajang Fadli didampingi Wakil Koordinator Divisi Parmas dan SDM, Aprina Herawati kepada Kabardaerah.com Kamis (25/01/2018).
“Pendaftaran dimulai Senin 29 Januari hingga Minggu 4 Februari 2018. Tempat pendaftaran langsung ke kantor KPU Pasaman di Lubuk Sikaping, walaupun hari Sabtu dan Minggu tetap dibuka.
Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3 orang per Kecamatan, karena Pasaman ada 12 Kecamatan, jadi jumlahnya sebanyak 36 orang tenaga PPK kecamatan akan dibutuhkan” terangnya.
Menurut Jajang, jumlah tersebut sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jumlah ini sesuai dengan yang ada didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Peserta yang akan diterima usianya minimal 17 tahun, dan yang paling penting itu adalah tidak menjadi anggota partai politik.
Dengan dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai, juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Divisi Parmas dan SDM, Aprina Herawati yang biasa disapa Lala, menambahkan, syarat peserta juga tidak pernah di pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
“Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU dan KIP kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu,” imbuhnya.
Lala mengatakan, masih banyak persyaratan yang belum lengkap, untuk itu bagi calon pelamar bisa melihat pengumumannya di portal berita Kabardaerah.com dan media lainnya.
Besok pagi pengumumannya juga akan kita kirim ke kantor camat dan wali nagari se-Kabupaten Pasaman.
Discussion about this post