Berita Kriminal, Minang News – Seorang Ibu muda bernama Riska Mailani (21) yang mencekik bayinya sendiri hingga tewas telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, hari Sabtu (12/12). Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Desember yang lalu, plisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari seorang pemilik bengkel bernama Reza Lufthi atas penemuan mayat bayi yang sudah membusuk di bengkelnya di Kelurahan Gandul, Cinere, Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Plisi Teguh Nugroho, mengatakan dari keterengan pelaku yakni Riska tega menghabisi nyawa bayi yang baru saja ia lahirkan dengan mencekiknya hingga bayi tersebut tidak bernyawa lagi, kata Teguh.
Diduga Riska Meiliani membunuh bayinya tersebut lantaran berasal dari hubungan gelapnya dia.
“Sebelumnya ada laporan penemuan jenazah bayi pada 5 Desember, kemudian petugas melakukan pengembangan. Hari ini kita berhasil menangkap pelaku saat berada di Cengkareng,” terang Teguh.
Atas perbuatannya, Ibu muda ini dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman sedikitnya 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Limo. Sementara itu jenazah korban, saat ini sedang diotopsi di Rumah Sakit Fatmawati,” pungkasnya.(krm)
Discussion about this post