Langsa, TI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus HKS (17), tersangka pembunuh M Faijal (17), siswa kelas 3 SMA Negeri 3 Langsa pada Rabu (18/7) di jalan area tambak Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Tersangka yang berinisial HKS merupakan siswa kelas 3 salah satu sekolah kejuruan di Aceh Tamiang dan menetap di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Namun, hingga kini polisi belum menyimpulkan motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Budi Darma, Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, Kapolsek Langsa Timur Iptu Hasrul Arfandi, dan Kasubag Humas, Iptu Imran SE, Jumat (20/7) sore mengatakan, tersangka HKS ditangkap di rumah familinya, di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Kamis (19/7) malam.
Saat itu, tersangka yang masih berstatus siswa kelas 3 sekolah kejuruan beralamat di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, ini ditangkap dengan seorang wanita yang juga beralamat di Aceh Tamiang, yang mengaku dibawa paksa oleh HKS. Bahkan orang tua wanita ini telah melapor sehari sebelumnya, karena satu hari anaknya itu tidak pulang ke rumah.
Namun, saat ditanya apa motif pelaku HKS hingga nekat menghabisi nyawa korban, menurut Kapolres, hingga kini pihaknya belum bisa menyimpulkannya, karena petugas masih mendalami kasus pembunuhan M Faijal tersebut.
Sementara itu, isu yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial, motif pelaku membunuh korban karena cemburu. Pelaku merasa pacarnya yang juga siswi SMA Negeri 2 Langsa ini diganggu oleh korban. Padahal, korban merupakan anak baik dan pengurus OSIS di sekolahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres jugs merincikan kronologi kejadian. Pada Rabu (18/7) siang tersangka HKS awalnya menjumpai korban di depan SMA Negeri 2 Langsa. Selanjutnya tersangka mengajak korban pergi menuju sebuah alur sungai kawasan tambak sekitar jalan elak di Desa Baroh Langsa Lama.
Korban dan tersangka pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna merah putih milik korban, lalu mereka berhenti di bawah pohon dan sempat berbincang-bincang. Lalu tersangka dan korban kembali pergi menuju ke jalan area tambak lokasi pembunuhan tersebut.
Dalam perjalanan, jelas Kapolres, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang kirinya. Saat itu tersangka langsung menusuk pinggang kanan korban sebanyak satu kali.
Setelah itu tersangka mencabut pisau dari tubuh korban, lalu ia tusukkan sekali lagi ke bagian rusuk kiri korban hingga korban terjatuh dari sepmornya.
Dalam keadaan pisau masih tertancap di tubuh korban, tersangka kembali mencabut pisau tersebut dan membuang pisau tersebut ke semak-semak. Pisau jenis sangkur itu diduga dibuatnya sendiri oleh tersangka.
Tersangka kemudian pergi naik sepmor Supra X 125 milik korban. Korban bahkan sempat memegang besi bagian belakang sepmor tersebut, tapi tersangka menghentikan sepmor tersebut lalu melepaskan tangan korban. Ia pun langsung meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Tersangka HKS selanjutnya melarikan diri dengan membawa sepmor korban dan sempat pulang ke rumahnya di Aceh Tamiang. Ia kemudian kabur ke rumah familinya di Serdang Bedagai, Sumut, “ sebutnya.
Menurut Kapolres, dalam melakukan aksi pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa orang lain itu, tersangka HKS hanya seorang diri dengan menggunakan alat bantu, yakni sebilah pisau.
Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengakui segala perbuatannya. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut. Motif dalam kasus ini masih dalam proses panyelidikan.
Dari tangan tersangka ikut disita 1 baju kemeja warna ungu motif garis-garis, satu jaket wana abu-abu campur biru dongker, satu celana jin panjang warna hitam, satu buah baju singlet warna putih, sepasang sepatu hitam, satu buah pisau sangkur.
Dari tangannya disita juga sepmor Supra X 125 warna hitam milik tersangka dan satu sepmor Honda x 125 warna merah putih milik korban. Sedangkan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa satu buah Hp merek Advan, dompet bewarna coklat, dan senuah pisau berjenis sangkur.
Akibat perbuatannya itu, tersangka HKS dibidik dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dengan ancaman hukuman pasal berlapis, yaitu Pasal 340, tersangka diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau penjara 20 tahun.**
Discussion about this post