Magelang, – Sebanyak empat orang komplotan penipuanberhasil diringkus aparat Polres Magelang Kota, Sabtu (16/4) malam lalu. Mereka menipu korban, salah satunya adalah seorang nenek berusia 67 tahun bernama Siti Aminah Adnan, Rabu (13/4) sekitar pukul 11.00 WIB di Bank Jateng Kota Magelang dan BNI 46 Pasar Rejowinangun.
Komplotan ini antara lain Widi Sulistyo (55) asal Kecamatan Kraton, DI Yogyakarta, Mariska Isdiana (37) asal Jakarta Pusat, Aldino Adhy (35) asal Banguntapan Bantul, dan Echwan Pranowo (55) asal Kabupaten Magelang. Mereka sudah cukup lama melakoni penipuan di beberapa lokasi.
AKBP Edi Purwanto Kapolres Magelang Kota mengatakan, keempatnya ditangkap di kediamannya masing-masing. Sekarang sudah ditahan dan dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara alias meringkuk dikandang situmbin.
Dalam jumpa pers, Senin (18/4). “Mereka merupakan komplotan penipuan yang sudah beraksi sekitar 6-10 kali dalam beberapa tahun ini. Tapi, baru kali ini ditangkap dan kami berhasil menangkapnya dengan bantuan CCTV di salah satu bank sebagai tempat kejadian perkara (TKP) jelasnya.
Discussion about this post