Padang, targetindo.com – Kita tahu bahwa sejak tahun 2001 lalu, BPOM terus melakukan berbagai terobosan dalam pengawasan, penyidikan serta tindakan tegas kepada para produsen nakal yang terindikasi merugikan masyarakat banyak terhadap makanan yang diproduksinya. Kali ini. Peringatan ulang tahun Badan POM di BBPOM Padang di peringati dengan berbagai kegiatan sejak tanggal 26 Januari – 1 Februari 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan budaya organisasi BPOM di lingkungan BBPOM Padang.
Berbagai macam perlombaan untuk seluruh pegawai BBPOM Padang yang menuntut semangat kerjasama tim, inovasi dan responsif dari Sumber Daya Manusia (SDM) di BBPOM Padang. Diantaranya lomba bakiak, tebak gaya, ular tangga, lomba memasak nasi goreng, lomba solo song, lomba membuat teh telur serta lomba kostum tematik unjuk kinerja.
Lomba desain cover Laporan tahunan dan LAKIP 2016 yang membutuhkan inovasi dan kreatifitas dari peserta, Pemilihan Pegawai Teladan BBPOM Padang, dan kampanye Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dengan mobil laboratorium keliling.
Selain itu, Pencanangan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GNPOPA) yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur Sumatera Barat, Prof. DR.H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc bersama kepala BBPOM Padang, Drs. Zulkifli, Apt.
Berikutnya juga dimeriahkan dengan Pameran Unjuk Kinerja dan Donor Darah serta Uji Jajanan Gratis dengan Mobil Lab Keliling, Bazaar sembako murah yang diikuti oleh UMKM IRTP dan masyarakat sekitar BBPOM Padang, Lomba Solo Song Tingkat SD se-kota Padang, Lomba Solo Song Tingkat SMP se-kota Padang, dan Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMP se-kota Padang.
Puncak peringatan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 1 Februari 2017, bertempat di Halaman Parkir BBPOM Padang, dengan mengundang seluruh stakeholder yaitu Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat, Disperindag Propinsi Sumatera Barat, Pedagang Besar Farmasi (PBF), PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sumatera Barat. Acara ditutup dengan makan bersama “balanjuang” yang merupakan acara khas BBPOM Padang setiap tahunnya.
Kepala BPOM Padang kepada media ini diruang kerjanya mengatakan, BPOM merupakan lembaga pengawasan obat dan makanan. Hanya saja terkadang masyarakat kuarang memahami apa-apa saja yang dilakukan oleh BBPOM.
”BBPOM dalam melakukan pengawasan obat, kosmetik dan makanan, minuman tidak semua yang masuk dalam kategori pengawasan, ada kriteria-kriteria yang diatur dalam undang-undang tentang kegiatan yang dilakukan BBPOM,”sebut Zulkifli.
Kriteria yang masuk dalam pengawasan BPOM. Antara lain, pengolahan pangan industri rumah tangga (IRTP), dimana izinnya ada di Pemda Kabupaten dan Kota yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan. Meskipun IRTP dikeluarkan izinnya oleh Kepala BPOM. Namun, karena dengan adanya otonomi daerah, diserahkan ke Pemda masing-masing dalam melaksanakannya.
”Kalau pangan segar diolah oleh industri, persyaratannya berbeda dengan industry rumahan, jika industri rumahan izinnya tidak perlu diuji lagi, namun kalau pengolahannya dilakukan oleh industri maka pengujiannya sangat ketat seperti dilakukan survey kondisi perlengkapan pabrik,” sebutnya Zulkifli.
Selanjutnya, tambah Zulkifli, ketika diolah oleh pabrik ada hasil ujinya, seperti tempatnya sudah diperiksa dan sesuai aturan maka izin edar bisa dikeluarkan. Jadi semua yang beredar harus ada izin BBPOM.
Untuk mencerdaskan masyarakat dalam mengetahui pengolahan produksi makanan sebuah pabrik, harus kita lihat legalitasnya terlebih dahulu. Misalnya seperti sertifikasi halal. Kita juga tahu bahwa sampai sekarang undang-undang halal belum keluar, jadi sertifikat halal baru bisa dikeluarkan kalau sudah ada izin edar (MD dan IRTP), namun kalau sudah keluar sertifikasi halal tapi tidak ada izin edar maka hal itu bisa dipertanyakan,” terang Zulkifli lagi.
Dengan demikian, bagi yang mengeluarkan izin halal adalah MUI atau kamenag setempat, karena hanya lembaga inilah yang bisa mengeluarkan sertifikasi halal dan bukan wewenang BPOM. ”Masyarakat jangan salah penafsiran, setidaknya masyarakat harus tahu, akan apa saja yang dilakukan oleh BBPOM bekerja sesuai aturan. Artinya, jangan sampai ada sebuah makanan produksi yang dikonsumsi masyarakat luas tidak melalui tahapan dari BPOM karena itu adalah wewenang BBPOM, tegas Zulkifli.
Lebih lanjut disampaikannya, GNPOPA merupakan suatu gerakan yang mengarah pada pencerdasan masyarakat terhadap suatu produk, bukan hanya sekedar mengetahui tentang legalitas, namun juga mengenai kandungan serta kualitas dari produk tertentu.
Sebelum membeli serta mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan serta kosmetik yang di gunakan, sebaiknya periksa dulu labelnya. Lihat waktu kadaluarsa, izin edar dan lainnya, agar kita terhindar dari zat-zat berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut.
Diakuinya, saat ini begitu banyak produk luar membanjiri pasar dalam negeri. Untuk itu ia mengajak segenap masyarakat agar teliti dan cerdas dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Karena, bisa saja produk tersebut mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
BBPOM adalah instansi vertical yang maksudnya seluruh aturan berdasarkan dari BBPOM pusat, oleh sebab itu, mekanismenya harus melakukan koordinasi dengan instasi pemerintah setempat. Dengan memanfaatkan BBPOM dalam pengawasan obat dan makanan boleh tidaknya produk-produk itu beredar ditengah tengah masyarakat
”Ya,.. seperti ada temuan atau laporan dari masyarakat, didapati produk-produk yang mencurigakan, tentunya BPOM segera melakukan penyidikan serta pemeriksaan. Dengan melakukan peninjauan kelapangan, baik di pabrik produksi maupun di pasaran. Kalau memang industri tersebut melakukan dan mengolah produknya dengan bahan berbahaya maka BBPOM akan menyita seluruh produk-produk tersebut dan selanjutnya pihak polisi dapat memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, bila memang ada ditemukan unsur kesengajaan maka sangsinya adalah pidana,” tutup Zulkifli.
Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM mempunyai fungsi; Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan, serta pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.**
Discussion about this post