Langsa , targetindo.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap dua penyalur TKI ilegal ke Malaysia, tepatnya di Desa Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa pada minggu (23/07/2017).
Dua pelaku penyalur TKI ilegal tersebut adalah KA (51) dan AN (28) warga Gampong Sungai Pauh Induk, keduanya tercatat sebagai ibu dan anak.
“Kasus tersebut, terungkap berdasarkan laporan korban Zulbaidah (55) warga Gampong Bayuen, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur yang dijanjikan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia” kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan bahwa menurut pengakuan korban, dirinya dikirim ke Malaysia oleh dua pelaku melalui jalur pelabuhan Belawan Medan sekitar awal Juli lalu, setelah tiba di Malaysia ternyata korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan.
Merasa ditipu, lalu korban memutuskan untuk kembali ke Langsa dan membuat laporan polisi, menindak lanjuti laporan tersebut, Personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan dua pelaku yang pada saat itu berada dirumahnya.
Dua pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat 1 huruf a Jo pasal 4 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja.
Ikut diamankan pula barang bukti berupa, satu buah passport atas nama korban Zulbaidah dan satu lembar kwitansi bukti pembayaran gaji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post