Jakarta, TARGETINDO – Tim gabungan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Senin (25/01/21) sekira pukul 13:00 WIB.
Diketahui, kedua pelaku suap ini ditangkap oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Kedua pelaku yaitu seorang perempuan bernama inisial IA (24) warga Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan seorang pria berinisial TG (49) warga Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung., Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Leonard menjelaskan, bahwa Kedua pelaku suap ini memberikan suap sebesar Rp.1.360.884.000,- (satu miliyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700,- (satu miliyar tujuh ratus lima belas juta enam puluh ribu tujuh ratus rupiah) pada program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kedua pelaku tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- (empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu tujuh puluh empat rupiah) terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-, terang Leonard.
Leonard menambahkan, Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, kata Leonard pada saat jumpa pers di Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (25/01/21).
“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang pelaku tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut (K.3.3.1)”, tutup Leonard.
Smbr : Redaksi Daerah
Discussion about this post