Aceh Tamiang, TI – Dua Orang Bandar Sabu di ciduk Tim Gabungan Polres Aceh Tamiang dibawah pimpinan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Akp Joko Kusumadinata, Sh Sik di Depan Mapolres Aceh Tamiang. Sabtu (11/11/17) pukul 23.40 Wib.
Informasi dihimpun media ini melalui Kabag Ops Akp Joko Kusumadinata, Sh Sik Minggu (12/11/17) pagi, bahwa Dua Orang yang di duga sebagai Bandar Sabu telah berhasil di tangkap Tim Gabungan Polres Aceh Tamiang. Tepatnya di depan Mapolres Aceh Tamiang berinial FR Alias Faldi (48), warga Dusun harapan Satu Desa Perkebunan Seruway, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dan FN Alias Dedek (41) warga Dusun Bandar Baru Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.
Dijelaskan, Berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa Sabu dari arah Banda Aceh dengan kenderaan Dump Truck, selanjutnya Tim Gabungan Personil Polres Aceh Tamiang yang di pimpin Kabag Ops langsung menggelar Razia di Depan Mapolres Aceh Tamiang.
Tidak lama kemudian melintas satu unit Dump Truck warna kuning bernomor Polisi BL 8535 F yang dikenderai FR Alias Faldi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dump Truck di bawah Jok Dump Truck ditemukan 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalam bungkusan di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening setelah di timbang seberat 46,87 Gram.
Atas pengakuan FR Alias Faldi bahwa Sabu tersebut akan diantar ke rumah FN Alias Dedek di Dusun Bandar Baru Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.
Pengembangan dari FR Alias Fadli kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah FN Alias Dedek dan berhasil menangkap FN Alias Dedek serta menyita barang bukti berupa 2 Bong alat menghisap Sabu terbuat dari Botol minuman Lasegar yang di simpan FN Alias Dedek di kandang lembu miliknya dan satu buah tas pinggang berisikan 8 unit Hand Phon berbagai jenis serta 1 buah Tas pinggang berisikan 1 butir proyektil peluru dan 1 butir amunisi Aktif beserta 1 Unit Sepmor Yamaha Scorpi warna merah tanpa nomor polisi.
Pada waktu itu juga dilakukan penangkapan terhadap AR (23) warga Dusun Bandar Baru di rumah FN Alias Dedek karena memiliki 4 Unit Sepeda Motor tanpa nomor polisi yang terdiri dari 1 Unit Suzuku Satria F warna hitam, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Yamaha Mio warna merah dan 1 unit Yamaha Scorpio dan ke 4 sepmor tersebut di duga hasil curian.
Terhadap tersangka FR Alias Fadli dan FN Alias Dedek beserta barang bukti sabu, bong dan 1 unit sepmor Yahama Scorpio diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang sedangkan tersangka AR bersama 4 unit sepeda motor yang di duga hasil curian di serahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebut Kabag Ops. (MN)
Discussion about this post