Padang, TI – Baru-baru ini, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, meninjau pengelolaan rumah kos di beberapa lokasi menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kota Padang.
“Peninjauan itu untuk melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi atas perubahan Perda tersebut,” kata anggota Pansus III DPRD Padang, Iswandi saat mengunjungi kawasan rumah kos di Jalan Veteran Dalam Padang.
Dijelaskannya, bahwa setiap pemilik rumah kos harus mengetahui dan memiliki biodata semua penghuni kosnya.
“Pemilik kos juga harus taat aturan dalam mengelola rumah kos itu nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus III lainnya, Ilham Maulana menyampaikan pemilik rumah kos harusnya memiliki racun api untuk antisipasi kebakaran.
Menurutnya, rumah kos identik dengan banyak ruangan atau kamar sehingga dibutuhkan racun api untuk antisipasi, jika tidak tentu bisa berakibat fatal atau terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.
Selain itu, pemilik kos juga harus menyesuaikan kondisi bak sampah dan pembuangan akhir yang disesuaikan dengan jumlah penghuni kos tersebut atau harus sesuai kapasitas.
Ketua Pansus III DPRD Padang, Yandri Hanafi menyampaikan ketika Ranperda perubahan terkait pengelolaan rumah kos itu selesai, maka akan diterapkan sebagai payung hukum yang jelas.
“Semua pemilik kos harus melengkapi syarat perizinan sesuai aturan untuk ketertiban bersama,” katanya.
Kunjungan terkait pengelolaan rumah kos di Padang itu dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Yandri Hanafi didampingi Wakil Pansus III Maidestal Hari Mahesa serta anggota Pansus Fakhri Bahar, Iswandi Muchtar, Emnu Azamri, Ilham Maulana dan Sekretariat DPRD Padang.
Diketahui, dari kunjungan tersebut sebagian besar rumah kos tidak memiliki tabung racun api, padahal alat tersebut sangat berguna untuk antisipasi jika terjadi kebakaran.
Yandri menyampaikan kondisi itu seperti ditemukan di salah satu rumah kos atau pemondokan pelajar/mahasiswa Pondok Sari di Kecamatan Padang Utara, Air Tawar Selatan yakni di Jalan Murai nomor 10B RT03/RW11. Tidak ada disediakan racun api padahal kos itu terdiri dari tiga lantai dengan 18 kamar kos.
Hal yang sama ditemukan di salah satu rumah kos di Kecamatan Padang Barat.
Sementara pemilik kos putri Salsabillah di Jalan Veteran Dalam nomor 22, Dian Pertiwi mengakui tidak menyediakan racun api satupun, padahal terdapat 28 kamar di kos tersebut, namun nantinya ia akan mengkondisikannya. (**)
Discussion about this post