Padang, TI – DPRD Padang sudah menerima SK gubernur itu, namun masih dalam bentuk fotokopi,” kata Ketua DPRD Padang, Erisman di Padang, Senin. Erisman menambahkan saat ini DPRD Padang masih menunggu SK pemberhentian Nuzul Putra yang asli dengan stempel dan tanda tangan asli Gubernur Sumbar.
DPRD Kota Padang, telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar terkait pemberhentian anggota DPRD setempat dari PDIP yakni Nuzul Putra pada Senin.
Nuzul Putra merupakan kader dari PDIP daerah pemilihan Padang Timur dan Padang Selatan di kota itu.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menyampaikan terkait telah terbitnya SK tersebut, DPRD setempat tidak akan menunda semua proses terkait PAW Nuzul Putra.
“DPRD sudah menerima SK tersebut dan menunggu yang asli dari Gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Padang saat ini juga menunggu dari SK dari PDIP terkait nama pengganti Nuzul Putra itu. Selanjutnya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Wali Kota Padang dan Gubernur Sumbar.
Sekwan DPRD Padang, Ali Basyar juga membenarkan telah menerima SK Gubernur terkait pemberhentian anggota DPRD Nuzul Putra dari PDIP. SK pemberhentian itu bernomor 171-317-2016 dan keluar pada tanggal 18 Maret 2016. SK itu berisikan keputusan peresmian pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014 hingga 2019.
Ia menegaskan terhitung tanggal SK itu dikeluarkan, Nuzul Putra tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padang.
Menurutnya, tugas kedewanan Nuzul Putra dinyatakan telah berakhir. Namun DPRD Padang masih menunggu yang SK asli dan SK penganti jabatannya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerbitkan SK pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Padang periode 2014 hingga 2019 dengan nomor 171-317-2016 dan ditandatangani pada Jumat (18/3).
Ketua DPC PDIP Padang, Albert Hendra Lukman menyampaikan terhitung sejak ditandatanganinya surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Padang, maka pada saat itu juga Nuzul Putra tidak lagi menjabat anggota dewan.
Albert menjelaskan pemecatan Nuzul Putra merupakan tidak lanjut perintah DPP PDIP, setelah melalui proses rekomendasi yang dilaksanakan di dalam rapat klarifikasi di Mahkamah Partai.(**)
Discussion about this post