Rapat Dilaksanakan Dalam Rangka Membahas Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Tua Pejat,TS – DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan rapat bersama dengan eksekutif untuk membahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), Jumat (19/8) guna menyempurnakan isi Raperda tersebut. Pembahasan Raperda PPMHA dilaksanakan dengan mensinkronkan masukan dari hasil Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara perwakilan mentawai beberapa waktu yang lalu, hasil kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kepulaun Mentawai Ke Kabupaten Bangli Provinsi Bali dan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan
Hasil dari Sosialisasi Raperda PPMHA yang telah terselenggara beberapa waktu lalu. Rapat pembahasan Raperda PPMHA dengan eksekutif ini telah dibuka namun dinyatakan tertutup untuk umum dan dimulai pada jam 10.00 WIB yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Nikanor Saguruk, S.Th.,M.Si dan juga di hadiri oleh : Ketua Pansus Nelsen Sakerabau, S.Th, Angggota Pansus Parulian Samalinggai, Kristinus Basyir,
S.Pd.,M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Yosep, A.Md., Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Salimi, A.Md., Juni Arman, S.IP., Pdt. Parlindungan, S.Th., Edi Kuswoko Paulus dan Semseri, S.H. Sedangkan dipihak Eksekutif yang hadir dalam rapat pembahasan Raperda PPMHA, Bupati Kepulauan Mentawai didampingi wakilnya, Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Asisiten I Seminar Siritoitet, Kepala BAPPEDA Naslindo Sirait, Bagian Hukum Sereli BW, Staf Ahli serta SKPD yang terkait. (subpelinfo_19082016). (**)
Discussion about this post