Berita Kriminal, Minang News – Seorang Pria, berinisial SF (41) ditangkap aparat kepolisian Sektor Gebang, Jumat (11/12), karena melakukan tindakan perkosaan terhadap NR (18) yang merupakan anak kandungnya sendiri. Pelaku diketahui Warga Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menurut keterangan, pelaku memperkosa anak kandungnya tersebut sejak Oktober 2015 belakangan ini. Hal itu diungkapkan Kapolsek Gebang AKP Soemedi, Minggu(13/12).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan bapaknya tersebut kepada ibu kandungnya yang telah lama bercerai dari ayah korban. Saat mendapat laporan dari NR, ibunya sontak kaget dan marah besar lalu mendatangi Polsek Gebang, Kabupaten Cilegon, Jabar, Selasa (8/12) lalu, kata Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan, Pihak kepolisian berhasil membekuk SF tanpa perlawanan saat berjualan pecel lele di Desa Gebang, pada hari Jum’at (11/12). Selanjutnya tersangka langsung digiring ke kantor plisi guna proses penyelidikan selanjutnya, ungkapnya.
Dia menyebutkan, bahwa tersangka melakukan perbuatannya lantaran kesepian di rumah, setelah bercerai dari istri pertama yakni ibu kandung korban, dirinyapun ditnggalkan oleh istri kedua yang pergi ke luar negeri menjadi TKW.
“Tersangka telah bercerai dengan ibu kandung korban. Sedangkan istrinya (yang kedua, red) bekerja di luar negeri sebagai TKW,” ungkap Kapolsek Gebang AKP Soemedi, Minggu (13/12).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis. Tersangka dikenai Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan dan Pasal 285 tentang Perkosaan serta Undang-undang perlindungan anak, pungkasnya.(***)
Discussion about this post