Padang, TI – Menyoal kegiatan usaha pertambangan, baik galian B dan galian C. Masyarakat pastilah berharapan besar kepada pihak berwenang untuk menjaga dan mengawasi kegiatan tersebut. Salah satunya Kementrian ESDM melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM,) disetiap provinsi.
Misalnya di Provinsi Sumbar, seyogyanya kegiatan penambangan dapat tertata dengan baik dan benar.
Demi terwujudnya kegiatan tertib tambang, maka Dinas ESDM Sumbar musti profesional menjalankan tugas dan kewenangnannya. Contohnya, menyoal fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan serta lainnya. Selanjutnya pelaksanaan dan pembinaan administrasi di bidang kegiatan pertambangan, harus mampu dilaksanakan dengan baik, jujur dan profesional.
Terlepas dari sedikit ulasan diatas. Kegiatan penambangan PT. Berkah Mutiara Bumi (PT.BMB) yang berlokasi di Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tepatnya,lokasi tambang bersebelahan langsung dengan Pondok Pesantren Sabbihisma.
“Disebut masyarakat sekitar, aktifitas PT. BMB sudah sangat meresahkan bahkan pemilik Ponpes Sabbihisma telah sering melakukan protes. Baik kepada perusahaan maupun pihak pihak terkait lainnya”. Sebut salah seorang pemuda setempat yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, Sabtu (04/01/20).
Untuk melindungi narasumber, kita inisialkan saja “Z”
Beberapa waktu yang lalu, kata Z. Selama tiga hari berturut turut, PT. BMB melakukan penambangan batu dan mengirimkannya ke Kabupaten Padang Pariaman, yang katanya untuk pembangunan proyek grip pantai (grip pemecah ombak).
“Setahu saya PT. BMB tidak mengantongi izin penambangan batu, sedangkan kualitas tanahnya tidak masuk spek untuk digunakan sebagai pemadat lahan pengerjaan sebuah proyek”, tukas Z.
Sewaktu melakukan penambangan batu, kebisingan yang ditimbulkanya membuat pemilik Ponpes Sabbihisma melakukan protes ke PT. BMB. Terang Z, singkat.
Jon Edwar, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sumbar saat dikonfirmasi melalui via telponnya mengatakan, PT. BMB belum mengantongi izin penambangan batu.
“Bila benar PT. BMB melakukan kegiatan penambangan batu, maka dirinya melalui ESDM Sumbar akan menindak dan bila perlu, kegiatan penambangan PT. BMB ditutup”, tegasnya.
Silahkan media mengeksposnya apabila ditemukan kegiatan penambangan PT. BMB menyimpang dari aturan yang ditetapkan, dan dirinya siap dikonfirmasi kapan saja oleh para awak media selagi jam dinas. Pungkas Jon Edwar menegaskan.
Bos PT. BMB, Syamsuddin Marbun saat coba di konfirmasi melalui via telponnya di No. 0813645050XX yang bersangkut belum bersedia mengangkat atau menjawabnya.
Disebutkan beberapa orang Pemuda, PT. Berkah Mutiara Bumi yang konon katanya sudah mengantongi izin. Apakah mungkin izinnya bisa ada, jika di dekat lokasi tambang berdiri sebuah Pondok Pesantren dan pendudukan warga. Tentunya, walau bagaimanapun juga bakal mengganggu aktifitas belajar mengajar siswa dan masyarakat sekitar, kata mereka.
Demi mendapatkan informasi secara berimbang, maka upaya konfirmasi media ini akan terus dilakukan kepada pihak perusahaan tambang di pemberitaan selanjutnya. (TIM).
Discussion about this post